Kejari Sukadana Diminta Lidik Pembangunan Puskesmas Way Jepara

Fauzi Ahmad
Lampung
Timur – Ketua LSM Gerakan Cinta (Genta) Lampung Timur (Genta) Fauzi Ahmad mengatakan,
perusahaan peserta lelang yang mengerjakan Rehab Puskesmas  Desa Braja Sakti Kecamatan Way Jepara
Kabupaten Lampung Timur tahun anggaran 2017, ditengarai tidak memiliki
persyaratan sebagai peserta lelang untuk bangunan atau gedung Kesehatan (SBU BG
008).
“Bahwa
Pokja telah salah menetapkan persyaratan SBU 008 dan atau memenangkan peserta
lelang yang tidak memenuhi syarat-syarat  kualifikasi dalam dokumen lelang pada Rehab
puskesmas Way Jepara itu,” kata dia, Selasa (20/02/2018).
Alasannya kata
Fauzi, perusahaan pemenang tidak memiliki SBU BG 008, tetapi tetap dimenangkan,
untuk persoalan itu, tidak mungkin Pokja tidak mengerti.
“Artinya
benar jika sekarang ini ramai menjadi perbincangan, bahwa ada dugaan intimidasi
dari orang kuat agar Pokja tetap memenangkan perusahaan itu,” tandas
Fauzi.
Menurutnya,
ihwal tidak lengkapnya persyaratan perusahaan pemenang lelang puskesmas
tersebut dari bukti online LPJK bulan Juli 2017, tepat di mana lelang sedang digelar
perusahaan pemenang juga masih mengajukan permohonan ke Lembaga Pengembangan
Jasa Konstruksi (LPJK).
“Itu menandakan
dalam waktu yang sama, lewat pada saat lelang. Bahwa PT pemenang lelang itu
baru menambahkan klasifikasi BG 008 di bulan Juli 2017, tepat bersamaan dengan proses
lelang, apa itu dapat dibenarkan?.  Sedangkan
dalam dokumen lelang mensyaratkan wajib bagi peserta lelang melampirkan SBU BG
008,” tegas Fauzi Ahmad.
Atas dasar itu
Genta Lampung Timur telah melaporkan hal itu kepada Kejaksaan Negeri Sukadana
beberapa waktu lalu.

“Dan
kami berharap pihak Kejaksaan Negeri Sukadana dapat melakukan penyelidikan
lebih mendalam terkait adanya dugaan kolusi dan nepotisme Pokja dalam
pelaksanaan proses lelang rehab gedung Puskesmas Way Jepara senilai Rp 4,5 miliar,”
pungkasnya. (FR)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *