BNM RI Soroti Pusat Kesehatan dan Kebugaran di Bandar Lampung

Bandar Lampung – Ketua Umum Brantas Narkotika Maksiat (BNM RI) Tb. Fauzi Malanda RdB mengatakan, lembaganya merupakan lembaga independen, yang konsentrasi dengan penyelamatan masyarakat khusus generasi muda dari bahaya narkoba, serta pemberantas dan mencegah terjadi nya sex bebas di kehidupan masyarakat.

“BNM RI lebih mengutamakan pencegahan kepada masyarakat dan melalui penyuluhan di setiap ada kesempatan di masyarakat,” ungkap Dewan Pendiri BNM RI ini, Senin 10 Mei 2021.

Kata dia, sebagai lembaga independen dan juga melakukan pemberantasan maksiat di kehidupan masyarakat perkotaan sampai kepedesaan. Fauzi
juga menyikapi banyak berdirinya dan menjamurnya sentra kesehatan dan kebugaran di kota-kota besar,
seperti halnya di Bandar Lampung.

“Banyak di antaranya menyediakan jasa pemijatan lengkap dengan spa, sauna hingga fasilitas seperti pedicure dan medicure, kaum hawa pun sering kali menggunakan jasa tersebut. Ada kalanya pusat kebugaran dan jasa pijat tradisional menyediakan terapis laki-laki, tak jarang juga mereka memijat kaum hawa. Lantas bagaimana hukumnya bagi kaum perempuan yang dipijat oleh pria? Apakah dibolehkan selama bertujuan untuk menyehatkan badan?,” papar Fauzi.

Kata Fauzi, jika mengutip Komisi fatwa Majelis Ulama (MUI DKI) Indonesia pada 18 Juli 1982, menetapkan pada dasarnya panti pijat adalah suatu sarana atau tempat untuk pengobatan, karena itu hukumnya Mubah. Namun MUI memberi pengecualian jika dalam pelaksanaan terdapat hal-hal yang melanggar ketentuan syariat, maka hukumnya haram.

“Dalam ketentuan tersebut di antaranya adalah jika yang di pijat pria, yang memijat harus pria. Sebaliknya jika yang di pijat wanita, yang memijat harus wanita, ini tidak lain dikhawatirkan terjadinya hal-hal yang tidak dikehendaki,” ungkapnya.

Maka kata Fauzi, untuk menghindari berbagai bentuk perbuatan kemaksiatan khusus di wilayah Bandar Lampung, kiranya pemerintah melakukan pengawasan akan tempat-tempat di atas.
“Jangan sekali-kali seseorang lelaki berkhalwat (bersepi-sepi) dengan wanita (lain yang tidak mempunyai hubungan mahram) kecuali jika dibarengi mahramnya. Sebagai lembaga penggiat narkoba dan maksiat BNM RI akan melakukan investigasi untuk itu.
Dan hasilnya kami sampaikan ke pemerintah untuk diambil tindakan tegas dan bila perlu cabut ijinnya,” paparnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *