PESAWARAN- Pemerintah Kabupaten Pesawaran, Lampung melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) setempat memastikan Dana Desa mulai dicairkan untuk tiga kecamatan tahun 2021.
” Dana desa tahun 2021 ini dicairkan tahap pertama (I) di tiga Kecamatan, yakni kecamatan Way Ratai, Teluk Pandan dan Negeri Katon,” ujar Kadis PMD Kabupaten Pesawaran, Zuriadi diruang kerjanya, Selasa (23/02/2021).
Menurutnya, meski semua desa di kecamatan lainnya belum bisa dicairkan, namun ini dilakukan
bagi desa yang sudah melengkapi syarat laporan APBDes, laporan rincian penggunaan DD, rincian daftar para penerima BLT tahun 2020.
” Termasuk adanya Peraturan Kepala Desa tentang rencana penggunaan DD, serta rincian daftar para penerima BLT tahun 2021,” jelas Zuriadi saat itu didampingi Kasi PMD Pesawaran, Iskafi.
Lebih dari itu, lanjut Zuriadi, dana desa yang telah dicairkan itu untuk penggunaannya sesuai apa yang ada di dalam APBDes dan sesuai usulan yang diajukan tahap pertama bagi pemerintah desa itu sendiri.
” Kalau pencairan dilakukan tiga termin tahap pertama (1) sebesar 40%, tahap kedua (ke-2) 40% dan sisanya tahap ketiga (ke-3) sebesar 20%,” terang Kadis PMD Pesawaran.
Sementara ujar Zuriadi, untuk Desa Mandiri itu hanya dua tahap yakni tahap pertama (1) sebesar 60 % dan tahap kedua (ke-2) sebesar 40 %.
” Jadi Desa Mandiri di Kabupaten Pesawaran itu ada enam Desa, yakni Desa Hanura, Kecamatan Teluk Pandan, Desa Wates Wayratai,” ucapnya.
” Kemudian, Desa Gunung Rejo Kecamatan Way Ratai, Desa Sukaraja Kecamatan Gedongtataan, Desa Padang Cermin, Kecamatan Padang Cermin, dan Desa Bogorejo Kecamatan Negerikaton,” tambah Zuriadi. (Lampung 1)