Lampung Barat – Diduga pasal pemerasan Oknum wartawan berinisial WA (38) warga Pekon Padang Tambak Kecamatan Waytenong, Lampung Barat diamankan Polsek Bandar Negeri Suoh. Pengamanan tersebut terkait hutan kawasan yang berada di Kecamatan Suoh, Lampung Barat.
Kasat Reskrim Polres Lampung Barat, AKP Made Silva Yudiawan mengatakan, jika korban mangaku didatangi tiga orang yang mengaku wartawan, dan meraka menanyakan lahan yang dibuka di hutan kawasan hingga menaman kopi.
“Tiga orang yang mengaku dari salah satu media tersebut, mengatakan pada korban jika hutan yang digarap merupakan hutan kawasan dan melanggar hukum, bahkan ketiganya sempat mengancam akan menerbitkan masalah itu di medianya,” kata Made, Rabu 5 Mei 2021.
Masih kata Made, atas dasar permasalahan tersebut mengajak menyelesaikan permasalahan tersebut secara kekeluargaan dan meminta sejumlah uang sebagai uang damai.
“Sekira jam 10.00 WIB terlapor menghubungi pelapor melalui pesan WhatsApp dan menanyakan perdamaian tersebut dan meminta sejumlah uang kepada saksi dan rekan-rekan saksi sehingga saksi beserta delapan rekan lainnya mengumpulkan sejumlah uang sebanyak Rp 2.700.000. Usai kami mendapat laporan, tim langsung melakukan penyelidikan hingga (WA), salah satu dari pelaku diamankan menerima uang di Pekon Padangtanbak Way Tenong,” kata dia.
Lanjut Made, Saat ini barang bukti sudah diamankan di Polres Lambar, berupa uang, kartu pers atas nama Wawan Hermansyah, satu unit henpon.
“Atas perbuatan pelaku di ancam sembilan tahun kurangan pasal 368 KUHPidana, sementara kedua pelaku saat ini masih dalam pengejaran oleh tim Reskrim,” kata dia.(*)
