![]() |
| Juniardi. foto ist |
Bandarlampung–
Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Lampung mengingatkan jajaran Kepolisian di
Polda Lampung untuk menghormati MoU Dewan Pers, PWI, dan Polri tentang
penanganan proses pengaduan pemberitaan media.
Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Lampung mengingatkan jajaran Kepolisian di
Polda Lampung untuk menghormati MoU Dewan Pers, PWI, dan Polri tentang
penanganan proses pengaduan pemberitaan media.
Sebab, agar
tidak terjadi kesan istilah kriminalisasi terhadap pers muncul kembali. Masih
adanya pemanggilan wartawan Cahayalampung.com, oleh Polres Tulang Bawang, atas
laporan Kepala Desa, dengan sangkaan perbuatan tidak menyenangkan.
tidak terjadi kesan istilah kriminalisasi terhadap pers muncul kembali. Masih
adanya pemanggilan wartawan Cahayalampung.com, oleh Polres Tulang Bawang, atas
laporan Kepala Desa, dengan sangkaan perbuatan tidak menyenangkan.
Wakil Ketua
Bidang Pembelaan Wartawan PWI Lampung, Juniardi SIP MH, mengatakan kasus
pemberitaan oleh media yang benar benar media pers adalah masuk ranah delik
pers, bukan delik pidana. Karena sudah ada MOU Dewan Pers, PWI dan Polri. “Ada
laporan dari PWI Tulangbawang, yang salah satu wartawan yang juga anggota PWI
dipanggil Polres Tulangbawang, menghadap penyidik berpangkat brigadir.
Sepertinya Polres Tulang Bawang harus pahami MoU Dewan Pers, PWI dan Polri,
tentang UU Pers,” kata Juniardi.
Bidang Pembelaan Wartawan PWI Lampung, Juniardi SIP MH, mengatakan kasus
pemberitaan oleh media yang benar benar media pers adalah masuk ranah delik
pers, bukan delik pidana. Karena sudah ada MOU Dewan Pers, PWI dan Polri. “Ada
laporan dari PWI Tulangbawang, yang salah satu wartawan yang juga anggota PWI
dipanggil Polres Tulangbawang, menghadap penyidik berpangkat brigadir.
Sepertinya Polres Tulang Bawang harus pahami MoU Dewan Pers, PWI dan Polri,
tentang UU Pers,” kata Juniardi.
Juniardi
menjelaskan seluruh organisasi wartawan baik Aliansi Jurnalis Independen (AJI),
Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Persatuan Wartawan Indonesia (PWI),
dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers juga telah lama mendesak agar Kepolisian
Negara Republik Indonesia (Polri) menghentikan kriminalisasi terhadap pers.
“Upaya kriminalisasi terhadap pers pernah terjadi terhadap Majalah Tempo, Warta
Kota, Metro TV, Koran Tribun, serta TV One. Yang seharusnya masuk delik pers
tapi masuk ranah pidana,” kata Juniardi mencontohkan.
menjelaskan seluruh organisasi wartawan baik Aliansi Jurnalis Independen (AJI),
Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Persatuan Wartawan Indonesia (PWI),
dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers juga telah lama mendesak agar Kepolisian
Negara Republik Indonesia (Polri) menghentikan kriminalisasi terhadap pers.
“Upaya kriminalisasi terhadap pers pernah terjadi terhadap Majalah Tempo, Warta
Kota, Metro TV, Koran Tribun, serta TV One. Yang seharusnya masuk delik pers
tapi masuk ranah pidana,” kata Juniardi mencontohkan.
Untuk itu,
PWI Lampung meminta agar Polres Tulang Bawang melimpahkan penyelesaian sengketa
pemberitaan antara pengadu dancahayalampung.com kepada Dewan Pers, atau Dewan
Kehormatan PWI Lampung. “Karena dari laporan PWI Tulangbawang, apa yang
dilakukan wartawan media online,cahayalampung.com, merupakan bentuk kontrol
sosial yang merupakan salah satu fungsi pers. Bila memang keberatan dengan
pemberitaan tentu bisa melalui mekanisme yang ada ke Dewan Pers,” ujar mantan
Ketua Komisi Informasi Provisi Lampung itu.
PWI Lampung meminta agar Polres Tulang Bawang melimpahkan penyelesaian sengketa
pemberitaan antara pengadu dancahayalampung.com kepada Dewan Pers, atau Dewan
Kehormatan PWI Lampung. “Karena dari laporan PWI Tulangbawang, apa yang
dilakukan wartawan media online,cahayalampung.com, merupakan bentuk kontrol
sosial yang merupakan salah satu fungsi pers. Bila memang keberatan dengan
pemberitaan tentu bisa melalui mekanisme yang ada ke Dewan Pers,” ujar mantan
Ketua Komisi Informasi Provisi Lampung itu.
Juniardi
mengaskan Dewan Pers dan Polri telah melakukan nota kesepahaman terkait laporan
atas pemberitaan media. “Nota kesepahaman itu dimaksudkan agar implementasi
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dapat berjalan dengan baik. Bila
ada aduan soal pemberitaan, maka masuknya ke Dewan Pers. Nah Polres Tulang
Bawang juga harus konsisten,” kata Juniardi.
mengaskan Dewan Pers dan Polri telah melakukan nota kesepahaman terkait laporan
atas pemberitaan media. “Nota kesepahaman itu dimaksudkan agar implementasi
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dapat berjalan dengan baik. Bila
ada aduan soal pemberitaan, maka masuknya ke Dewan Pers. Nah Polres Tulang
Bawang juga harus konsisten,” kata Juniardi.
Alumni FH
Unila itu menilai pemuatan berita terkait dugaan ijazah palsu oknum kepala
desa, di Tulangbawang yang diberitakancahayalampung.com itu telah sesuai dengan
kaidah jurnalistik sebagaimana diatur dalam UU Pers. Dalam pasal 4 UU Pers
disebutkan bahwa untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak
mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi. “Jika telah sesuai
kode etik, tapi masih ada proses delik pidana, maka ada indikasi pelemahan
kebebasan pers,” kata Juniardi, Sabtu (03/03/2018).
Unila itu menilai pemuatan berita terkait dugaan ijazah palsu oknum kepala
desa, di Tulangbawang yang diberitakancahayalampung.com itu telah sesuai dengan
kaidah jurnalistik sebagaimana diatur dalam UU Pers. Dalam pasal 4 UU Pers
disebutkan bahwa untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak
mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi. “Jika telah sesuai
kode etik, tapi masih ada proses delik pidana, maka ada indikasi pelemahan
kebebasan pers,” kata Juniardi, Sabtu (03/03/2018).
Juniardi
menjelaskan masih adanya kasus pemberitaan yang dilaporkan ke polisi adalah
bentuk ancaman serius untuk kebebasan pers. Soal pemberitaan yang salah, dalam
Pasal 10 Peraturan Dewan Pers Nomor: 6/Peraturan-DP/V/2008 tentang Pengesahan
Surat Keputusan Dewan Pers Nomor 03/SK-DP/III/2006 tentang Kode Etik
Jurnalistik sebagai Peraturan Dewan Pers (“Kode Etik Jurnalistik”) menyatakan
bahwa Wartawan Indonesia segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang
keliru dan tidak akuratdisertai dengan permintaan maaf kepada pembaca,
pendengar, dan atau pemirsa.
menjelaskan masih adanya kasus pemberitaan yang dilaporkan ke polisi adalah
bentuk ancaman serius untuk kebebasan pers. Soal pemberitaan yang salah, dalam
Pasal 10 Peraturan Dewan Pers Nomor: 6/Peraturan-DP/V/2008 tentang Pengesahan
Surat Keputusan Dewan Pers Nomor 03/SK-DP/III/2006 tentang Kode Etik
Jurnalistik sebagai Peraturan Dewan Pers (“Kode Etik Jurnalistik”) menyatakan
bahwa Wartawan Indonesia segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang
keliru dan tidak akuratdisertai dengan permintaan maaf kepada pembaca,
pendengar, dan atau pemirsa.
Di dalam
dunia pers dikenal 2 (dua) istilah yakni: hak jawab dan hak koreksi sebagaimana
diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (“UU Pers”). “Hak
Jawab adalah hak seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan
atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya.
Hak Koreksi adalah hak setiap orang untuk mengoreksi atau membetulkan
kekeliruan informasi yang diberikan oleh pers, baik tentang dirinya maupun
tentang orang lain. Hak jawab dan hak koreksi merupakan suatu langkah yang
dapat diambil oleh pembaca karya Pers Nasional apabila terjadi kekeliruan
pemberitaan, utamanya yang menimbulkan kerugian bagi pihak tertentu.
dunia pers dikenal 2 (dua) istilah yakni: hak jawab dan hak koreksi sebagaimana
diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (“UU Pers”). “Hak
Jawab adalah hak seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan
atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya.
Hak Koreksi adalah hak setiap orang untuk mengoreksi atau membetulkan
kekeliruan informasi yang diberikan oleh pers, baik tentang dirinya maupun
tentang orang lain. Hak jawab dan hak koreksi merupakan suatu langkah yang
dapat diambil oleh pembaca karya Pers Nasional apabila terjadi kekeliruan
pemberitaan, utamanya yang menimbulkan kerugian bagi pihak tertentu.
Upaya yang
dapat ditempuh akibat pemberitaan Pers yang merugika adalah sebagai pihak yang
dirugikan secara langsung atas pemberitaan wartawan memiliki Hak Jawab untuk
memberikan klarifikasi atas pemberitaan tersebut. Langkah berikutnya adalah
membuat pengaduan di Dewan Pers.
dapat ditempuh akibat pemberitaan Pers yang merugika adalah sebagai pihak yang
dirugikan secara langsung atas pemberitaan wartawan memiliki Hak Jawab untuk
memberikan klarifikasi atas pemberitaan tersebut. Langkah berikutnya adalah
membuat pengaduan di Dewan Pers.
“Dalam upaya
mengembangkan kemerdekaan pers dan meningkatkan kehidupan pers nasional,
dibentuk Dewan Pers yang independen. Dewan Pers Indonesia mendefinisikan
pengaduan sebagai kegiatan seseorang, sekelompok orang atau lembaga/instansi
yang menyampaikan keberatan atas karya dan atau kegiatan jurnalistik kepada
Dewan Pers,” katanya.
mengembangkan kemerdekaan pers dan meningkatkan kehidupan pers nasional,
dibentuk Dewan Pers yang independen. Dewan Pers Indonesia mendefinisikan
pengaduan sebagai kegiatan seseorang, sekelompok orang atau lembaga/instansi
yang menyampaikan keberatan atas karya dan atau kegiatan jurnalistik kepada
Dewan Pers,” katanya.
Salah satu
fungsi Dewan Pers yaitumemberikan pertimbangan danmengupayakan penyelesaian
pengaduan masyarakat atas kasus-kasus yang berhubungan dengan pemberitaan pers.
Apabila Hak Jawab dan Pengaduan ke Dewan Pers tidak juga membuahkan hasil, maka
UU Pers juga mengatur ketentuan pidana dalam Pasal 5 jo. Pasal 18 ayat (2)UU
Pers.
fungsi Dewan Pers yaitumemberikan pertimbangan danmengupayakan penyelesaian
pengaduan masyarakat atas kasus-kasus yang berhubungan dengan pemberitaan pers.
Apabila Hak Jawab dan Pengaduan ke Dewan Pers tidak juga membuahkan hasil, maka
UU Pers juga mengatur ketentuan pidana dalam Pasal 5 jo. Pasal 18 ayat (2)UU
Pers.
Pasal 5 UU
Pers menyebutkan Pers nasional berkewajiban memberitakan peristiwa dan opini
dengan menghormati norma-norma agama dan rasa kesusilaan masyarakat serta asas
praduga tak bersalah. Pers wajib melayani Hak Jawab. Pers wajib melayani Hak
Koreksi. “Lalu Pasal 18 ayat (2) UU Pers Perusahaan pers yang melanggar
ketentuan Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2), serta Pasal 13 dipidana dengan pidana
denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah),” katanya.
Pers menyebutkan Pers nasional berkewajiban memberitakan peristiwa dan opini
dengan menghormati norma-norma agama dan rasa kesusilaan masyarakat serta asas
praduga tak bersalah. Pers wajib melayani Hak Jawab. Pers wajib melayani Hak
Koreksi. “Lalu Pasal 18 ayat (2) UU Pers Perusahaan pers yang melanggar
ketentuan Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2), serta Pasal 13 dipidana dengan pidana
denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah),” katanya.
PWI LAMPUNG

