Diminta Pahami UU Pers, Ini Kata Kapores Tulang Bawang

Kapolres Tuba, AKBP Raswanto Hadiwibowo. foto ist

Tulang Bawang  
Kapolres Tulang Bawang AKBP Raswanto Hadiwibowo, SIK, M.Si angkat bicara
terkait berita di beberapa media online yang memuat tanggapan PWI Lampung yang
diwakili Wakil Ketua Bidang Pembelaan Wartawan PWI Lampung Juniardi, SIP, MH.
Kapolres mengungkapkan, bahwa Polres Tulang Bawang tidak pernah
melakukan kriminalisasi terhadap kebebasan pers karena yang dilakukan sudah
sesuai prosedur untuk menindaklanjuti laporan dari masyarakat ke Polres Tulang
Bawang.
“Hari Jumat (08/01/2018) datang ke Polres Tulang Bawang
Mujiono (39) yang berprofesi Kepala Kampung Bumi Ratu Kec. Rawa Jitu Selatan
Kab. Tulang Bawang untuk membuat laporan bahwa dirinya dikabarkan telah
menggunakan ijazah palsu diberita media online yang dituangkan dalam Laporan
Polisi Nomor : LP / 08 / I / 2018 / Polda Lpg / Res Tuba tanggal 08 Januari
2018 tentang Pencemaran Nama Baik Via Media Online yang melaporkan Sriadi (45)
yang merupakan Mantan Kepala Kampung Bumi Ratu Kec. Rawa Jitu Selatan Kab.
Tulang Bawang,” ungkapnya.
Kapolres menjelaskan, Laporan dari Mujiono tersebut masih dalam
proses penyelidikan dan belum masuk keranah penyidikan oleh Satreskrim Polres
Tulang Bawang.
“Satreskrim Polres Tulang Bawang masih melakukan penyelidikan
untuk mengungkap fakta-fakta yang ada sebelum dilanjutkan ke proses penyidikan,
saat ini masih memintai keterangan saksi-saksi diantaranya Abdul Rohman, SH
yang merupakan wartawan media online cahayalampung.com,” jelasnya.
AKBP Rawanto menerangkan, Abdul Rohman, SH memang telah di
undang oleh Satreskrim Polres Tulang Bawang untuk hadir sebagai saksi guna
dimintai keterangan hari Rabu (07/03/2018) berdasarkan Surat Undangan Nomor : B
/ 98 / III / 2018 / Reskrim tanggal 02 Maret 2018.
“Abdul Rohman yang berprofesi sebagai wartawan media online Cahayalampung.com memang sudah kami
undang ke Polres Tulang Bawang guna memberikan keterangan ke Satreskrim sebagai
saksi bukan sebagai terlapor, karena yang dilaporkan oleh Mujiono adalah Sriadi
bukan wartawan Abdul Rohman dan prosesnya sekarang masih dalam tahap
penyelidikan, setelah nanti semua saksi telah selesai dimintai keterangan,
Satreskrim baru akan melakukan gelar perkara guna menentukan kelanjutan dari
laporan Mujiono bisa tidaknya untuk dinaikkan ketahap penyidikan,” terangnya.
“Saya harapkan untuk rekan-rekan wartawan yang sudah
mempunyai hubungan yang sangat baik dengan Polres Tulang Bawang untuk tidak
salah mengartikan proses penanganan perkara yang sedang ditangani oleh Satreskrim
Polres Tulang Bawang, mari tetap kita jaga kekompakan dan keharmonisan ini
karena kita saling membutuhkan satu sama lain.” tandasnya.
Menanggapi penjelasan Kapolres Tulang Bawang, Juniardi
menyatakan proses Polisi menerima laporan masyarakat adalah keharusan. DIA
menjadi kewajiban. Kita hormati mekanisme di kepolisian. akan tetapi,
pemanggilan wartawan Cahayalampung.com,
meski baru sebatas penyelidikan bukan penyidikan dan sebagai saksi dalam kasus
pencemaran nama baik adalah kurang tepat, berita yang ada itu adalah
keterangan.
Berdasarkan UU No. 40 tahun 1999 tentang Pers, jurnalis
memiliki Hak Tolak. Menurut  pasal 1
butir 10 UU tersebut, hak tolak adalah Hak yang dimiliki wartawan karena
profesinya untuk mengungkap keterangan atau identitas narasumber yang
dirahasiakan.
Sedangkan menurut pasal 4 ayat (4), Hak Tolak digunakan dalam
hal jurnalis dimintai pertanggungjawaban hukum atas karya jurnalistiknya.
Penjelasan pasal 4 ayat (4) mengatakan Hak Tolak diberikan
wartawan untuk melindungi sumber informasi. Hak tersebut dapat digunakan
apabila jurnalis dimintai keterangan pejabat penyidik atau menjadi saksi di
pengadilan.
Hak Tolak hanya dapat dicabut oleh pengadilan dengan alasan
demi ketertiban umum dan demi keselamatan negara.
Untuk itu, JUNIARDI mengingatkan, agar penyidik di Polres
Tulang Bawang menghormati Hak Tolak para jurnalis  yang menyiarkan dugaan ijazah Palsu.
Hal ini agar jurnalis tetap dapat bekerja secara independen
dan imparsial, tanpa perlu merugikan narasumber.
Hak Tolak ini penting agar wartawan tidak diperalat untuk
menjerat seseorang. Pejabat penyidik maupun polisi tidak boleh meminta
keterangan, selain hal-hal yang sudah disiarkan.
Jika jurnalis memberikan keterangan yang dapat digunakan
untuk menjerat narasumber, hal ini akan merusak kepercayaan narsumber terhadap
jurnalis.
Agar kehadiran jurnalis tetap dapat diterima oleh siapapun,
maka jurnalis tak boleh memberi keterangan untuk menjerat pihak-pihak lain.
(rls)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *