Bandar Lampung — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung melantik Lenista Nainggolan dan Sahdana menjadi anggota legislatif (Aleg) DPRD Lampung dari Fraksi PDIP melalui mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW) periode 2019-2024.
Pelantikan dalam rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Lampung Mingrum Gumay itu digelar di Gedung DPRD Lantai III, Jalan Wolter Mongonsidi, Telukbetung Selatan, Kamis, 18 Maret 2021.
Lenista Nainggolan menggantikan Eva Dwiana yang mengundurkan diri karena mengikuti Pemilihan Wali Kota Bandar Lampung 2020, sementara Sahdana menggantikan Tulus Purnomo.
“Demi Allah saya bersumpah berjanji, bahwa saya akan memenuhi kewajiban saya sebagai anggota DPRD Provinsi Lampung dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Berpedoman kepada pancasila dan Undang-Undang,” ujar keduanya saat diambil sumpahnya.
Ketua DPRD Lampung, Mingrum Gumay, berpesan bahwa anggota DPRD memiliki tanggung jawab yang berat, bekerja untuk rakyat, dan mensejahterakan rakyat Lampung
“Sumpah dan janji yang saudara ucapakan mengandung tanggungjawab yang tinggi, menyelamatkan,memegang teguh pancasila, dan kesejahteraan rakyat,” katanya.(Lampost.co)