Sapi bantuan yang masih tersisa |
Lampung
Timur – Kelompok Tani Sri Makmur Desa Purwosari Kecamatan Batanghari Nuban
Kabupaten Lampung Timur pada akhir Desember tahun 2017 lalu mendapatkan bantuan sapi dari
program dana aspirasi DPRD sebanyak 15 ekor sapi putih jenis Brahman, dengan
rincian 10 ekor betina dan lima ekor pejantan.
Namun diduga
tiga ekor sapi bantuan yang berasal dari program aspirasi dewan di Lampung
Timur diduga dijual seharga Rp 45 juta, atau Rp 15 juta perekor.
tiga ekor sapi bantuan yang berasal dari program aspirasi dewan di Lampung
Timur diduga dijual seharga Rp 45 juta, atau Rp 15 juta perekor.
Ketua
Kelompok Tani Sri Makmur Lampung Timur, Munjani membenarkan ihwal dugaan penjualan
3 ekor sapi tersebut, hal itu kata dia dilakukan karena untuk menutupi kebutuhan
atau operasional pejantan.
Kelompok Tani Sri Makmur Lampung Timur, Munjani membenarkan ihwal dugaan penjualan
3 ekor sapi tersebut, hal itu kata dia dilakukan karena untuk menutupi kebutuhan
atau operasional pejantan.
Ia mengaku,
dari 15 ekor sapi yang dibagikan pada tiap-tiap anggota hanya 10 ekor.
dari 15 ekor sapi yang dibagikan pada tiap-tiap anggota hanya 10 ekor.
“Atau
masing-masing satu orang satu ekor, yang dua lagi kita pelihara bersama, dan
tiga ekor benar kita jual untuk biaya operasional pejantan,” ujar Munjani,
kata dia.
masing-masing satu orang satu ekor, yang dua lagi kita pelihara bersama, dan
tiga ekor benar kita jual untuk biaya operasional pejantan,” ujar Munjani,
kata dia.
Kepala
Bidang Pembibitan dan Produksi Dinas Perikanan dan Peternakan Kabupaten Lampung
Timur, Hendro Saefi menyatakan, kesalahan
yang dilakukan kelompok tani Sri Makmur Purwosari atas dugaan penjualan tiga
ekor sapi Brahman tersebut.
Bidang Pembibitan dan Produksi Dinas Perikanan dan Peternakan Kabupaten Lampung
Timur, Hendro Saefi menyatakan, kesalahan
yang dilakukan kelompok tani Sri Makmur Purwosari atas dugaan penjualan tiga
ekor sapi Brahman tersebut.
Karenanya,
atas hal yang telah dilakukan kelompok tani Sri Makmur dengan menjual sapi
tersebut telah melanggar perjanjian, maka pihaknya akan melaporkan hal itu ke
inspektorat selaku badan periksa internal pemerintah daerah.
atas hal yang telah dilakukan kelompok tani Sri Makmur dengan menjual sapi
tersebut telah melanggar perjanjian, maka pihaknya akan melaporkan hal itu ke
inspektorat selaku badan periksa internal pemerintah daerah.
“Semua
bantuan itu tidak boleh dijual, kecuali dalam kondisi tertentu, seperti sakit,
majir atau mandul. Dinas sudah pegang pernyataan yang ditandatangani di atas
materai, bahwa penerima bantuan tidak akan menjual sapi selama 5 tahun,” tegas Hendro, Selasa
(06/03/2018). (FR)
bantuan itu tidak boleh dijual, kecuali dalam kondisi tertentu, seperti sakit,
majir atau mandul. Dinas sudah pegang pernyataan yang ditandatangani di atas
materai, bahwa penerima bantuan tidak akan menjual sapi selama 5 tahun,” tegas Hendro, Selasa
(06/03/2018). (FR)