Yuhadi memberikan keterangan pada media |
Bandarlampung-
Sadar akan pentingnya menjalankan aturan, liaison officer (LO) atau tim
penghubung Pasangan Calon (Paslon) Arinal Djunaidi-Chusnunia Chalim (Nunik),
Yuhadi telah mendapatkan izin cuti pada 7–8 Maret guna mengikuti kampanye
Pilgub Lampung 2018.
Sadar akan pentingnya menjalankan aturan, liaison officer (LO) atau tim
penghubung Pasangan Calon (Paslon) Arinal Djunaidi-Chusnunia Chalim (Nunik),
Yuhadi telah mendapatkan izin cuti pada 7–8 Maret guna mengikuti kampanye
Pilgub Lampung 2018.
“Ini
amanah Undang-undang, maka dengan penuh kesadaran saya mengajukan izin cuti
kepada pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bandarlampung.
Alhamdulillah saya mendapat izin,” kata Yuhadi, Selasa (6/3).
amanah Undang-undang, maka dengan penuh kesadaran saya mengajukan izin cuti
kepada pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bandarlampung.
Alhamdulillah saya mendapat izin,” kata Yuhadi, Selasa (6/3).
Menurut dia,
izin cuti itu diambil selama dua hari. “Jadwalnya memang saya dapat
tanggal 7–8 Maret. Namun, izin kita ajukan jauh-jauh hari agar tidak menjadi
persoalan,” kata Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) II Golkar Bandarlampung
itu.
izin cuti itu diambil selama dua hari. “Jadwalnya memang saya dapat
tanggal 7–8 Maret. Namun, izin kita ajukan jauh-jauh hari agar tidak menjadi
persoalan,” kata Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) II Golkar Bandarlampung
itu.
Ia juga
menambahkan, setiap pejabat negara yang telah cuti wajib untuk tidak
memanfaatkan fasilitas jabatannya saat ikut kampanye, baik kendaraan atau
lainnya. “Semua fasilitas jabatan di legislator tentu akan saya tinggal di
rumah saat ikut kampanye,” tegasnya.
menambahkan, setiap pejabat negara yang telah cuti wajib untuk tidak
memanfaatkan fasilitas jabatannya saat ikut kampanye, baik kendaraan atau
lainnya. “Semua fasilitas jabatan di legislator tentu akan saya tinggal di
rumah saat ikut kampanye,” tegasnya.
Sementara
itu, Ketua Bawaslu Provinsi Lampung Fatikhatul Khoiriyah mengatakan, anggota
DPRD merupakan pejabat daerah. Jika, pejabat daerah ingin mengikuti kampanye
harus mengajukan cuti, minimal tiga hari sebelum pelaksanaan.
itu, Ketua Bawaslu Provinsi Lampung Fatikhatul Khoiriyah mengatakan, anggota
DPRD merupakan pejabat daerah. Jika, pejabat daerah ingin mengikuti kampanye
harus mengajukan cuti, minimal tiga hari sebelum pelaksanaan.
“Anggota
DPRD itu masuk kategori pejabat daerah. Jika ingin mengikuti kampanye harus ada
surat ijin cuti yang disampaikan tiga hari sebelum pelaksanaan kampanye,”
kata Khoir, usai nonton bareng di Mall Boemi Kedaton (MBK) Bandarlampung,
Selasa (6/3).
DPRD itu masuk kategori pejabat daerah. Jika ingin mengikuti kampanye harus ada
surat ijin cuti yang disampaikan tiga hari sebelum pelaksanaan kampanye,”
kata Khoir, usai nonton bareng di Mall Boemi Kedaton (MBK) Bandarlampung,
Selasa (6/3).
Jadi,
anggota legislatif wajib untuk izin cuti selama masa kampanye yang diikutinya.
anggota legislatif wajib untuk izin cuti selama masa kampanye yang diikutinya.
Diketahui,
PKPU Nomor 4 Tahun 2017 Pasal 63 Ayat 1 yakni Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati,
Wakil Bupati, Walikota, Wakil Walikota, Anggota DPR. DPD, DPRD Provinsi atau
Kabupaten/Kota, pejabat negara lainnya, atau pejabat daerah dapat ikut kegiatan
Kampanye dengan mengajukan izin cuti Kampanye di luar tanggungan Negara.(rls)
PKPU Nomor 4 Tahun 2017 Pasal 63 Ayat 1 yakni Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati,
Wakil Bupati, Walikota, Wakil Walikota, Anggota DPR. DPD, DPRD Provinsi atau
Kabupaten/Kota, pejabat negara lainnya, atau pejabat daerah dapat ikut kegiatan
Kampanye dengan mengajukan izin cuti Kampanye di luar tanggungan Negara.(rls)