Bandar Lampung – Ketua Umum Brantas Narkotika dan Maksiat (BNM RI) Fauzi Malanda mengatakan, saat ini pengguna narkoba yang tertangkap kerap dijebloskan ke penjara.
Walau sebenarnya untuk beberapa kasus mereka bisa dimasukkan ke dalam pusat rehabilitasi.
“BNM RI berharap terhadap pengguna narkoba, semestinya mendapat pembinaan dan rehabilitasi,” kata dia,
Selasa 16 Maret 2021.
Ia menyesalkan banyak terpidana pengguna narkoba yang mendekam di Lapas, hal ini bisa menyebabkan kelebihan kapasitas Lapas dan sel tahanan kepolisian terutama di derektorat narkoba kepolisian rentan terjangkit penyakit seperti landemi ini atau terserang Covid-19 sangat mungkin terjadi.
“Juga mohon kiranya aparat penegak hukum profesional dalam penindakan para pengguna narkoba. Jangan ada pemakai makainya kapan terus berapa hari ditangkap dibawa ke institusi dengan bukti urine, hal seperti ini kan membingungkan. Kecuali tertangkap tangan, ini tidak perlu terjadi. Saya mengatakan hal ini dikarenakan adanya laporan dan pengaduan dari keluarga tersangka tadi malam,” paparnya.
BNM RI merupakan lembaga penggiat mendukung pemberantasan narkoba di nusantara ini terutama di Wilayah Lampung.
“Kami selalu mendukung kebijakan lembaga terkait terutama BNN dan kepolisian. Suatu harapan kepada pimpinan institusi Ini lakukan evaluasi pimpinannya dan ganti jika dapat mencoreng nama baik lembaga terhormat ini,” Fauzi. (Red)