KPK Panggil Ketua DPD Gerindra Lampung Gunadi Ibrahim

Gunadi Ibrahim. foto ist

Jakarta–
Tidak disangka kasus dugaan suap pinjaman dana PT SMI senilai Rp300 miliar yang
menjerat Bupati Lampung Tengah non-aktif Mustafa, menyeret pihak terkait.

Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK), terus menyasar ke beberapa pihak. Di luar dugaan,
KPK memanggil Ketua DPD Partai Gerindra Lampung H. Gunadi Ibrahim, SE. Karuna
saja, pemanggilan KPK kepada Gunadi Ibrahim memunculkan tanda tanya dari
berbagai pihak. Apa peran Gunadi Ibrahim dalam kasus dugaan suap yang menyeret
Mustafa.
Juru Bicara
KPK Febri Diansyah mengatakan, Gunadi akan dijadikan saksi untuk peran Wakil
Ketua DPRD Lampung Tengah J Natalis Sinaga (JNS). “Ia jadi saksi untuk JNS,”
kata Febri, Jumat (9/3).
Pengawal
pribadi Mustafa bernama Erik Jonathan juga dipanggil KPK. Selain itu, ada pula
para pihak dari swasta yang akan dimintai keterangan untuk JNS. “Kurnain
seorang kontraktor CV Kurnia Jaya, Rano seorang swasta dari CV Panji
Oembangunan dan seorang sopir bernama Rico juga dipanggil untuk menjadi saksi,”
beber Febri.
Sebelumnya,
penyidik KPK juga memeriksa empat Ketua Fraksi DPRD Lampung Tengah. Keempatnya
adalah Ketua Fraksi Golkar, Roni Ahwandi, Ketua Fraksi PKS M. Ghofur, Ketua
Fraksi PKB Iskandar, dan Ketua Fraksi Gerindra Ahmad Rosidi.
Dalam kasus
ini, KPK menetapkan Mustafa sebagai tersangka. Calon Gubernur Lampung nomor
urut 4 ini diduga terlibat tindak pidana suap berkaitan dengan pinjaman daerah
pada APBD Lampung Tengah tahun 2018.
Tiga
tersangka lainnya, yakni Wakil Ketua DPRD Lampung Tengah J Natalis Sinaga,
anggota DPRD Lampung Tengah Rusliyanto dan Kepala Dinas Bina Marga Lampung
Tengah Taufik Rahman.
Mustafa
diduga secara bersama-sama menjadi pemberi suap kepada anggota DPRD Lampung
Tengah agar menyetujui usulan pinjaman daerah kepada PT Sarana Multi Infrastruktur
(SMI) sebesar Rp300 miliar.
Atas
perbuatannya, Mustafa dan Taufik selaku pemberi suap dijerat dengan Pasal 5
ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999
sebagaimana telah diubah dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara
Natalis dan Rusliyanto sebagai penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12
huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999
sebagaimana telah diubah dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
RILISID

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *