Lampung Selatan : Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lampung Selatan, Thamrin, menyerahkan nota pelaksana tugas sebagai Pelaksana harian (Plh) Bupati kepada Bupati Lampung Selatan, H. Nanang Ermanto.
Serah terima itu berlangsung di rumah dinas bupati setempat, pada Senin (1/3/2021). Hal itu seiring berakhirnya tugas Thamrin sebagai Plh Bupati Lampung Selatan dengan telah dilantiknya Bupati Lampung Selatan yang mulai aktif kembali pada hari ini.
Thamrin mengucapkan terima kasih kepada segenap jajaran dilingkungan Pemkab Lampung Selatan, unsur Forkopimda maupun elemen masyarakat atas dukungan kepada dirinya selama menjabat Plh Bupati Lampung Selatan.
“Semoga dengan telah diserahkannya nota pelaksana tugas ini, pelaksanaan pemerintahan dan program pembangunan di Lampung Selatan lima tahun kedepan dibawah kepemimpinan H. Nanang Ermanto dan Pandu Kesuma Dewangsa, S.IIP akan diberikan kemudahan dan kelancaran,” ujar Thamrin.
Sementara, Bupati Lampung Selatan, Nanang Ermanto memberikan apresiasi setinggi-tingginya dan mengucapkan terima kasih atas dedikasi Thamrin yang telah menjalankan amanat konstitusi sebagai Plh Bupati Lampung Selatan selama lebih kurang 10 hari.
“Semoga apa yang telah dikerjakan akan menjadi amal saleh dan bernilai pahala. Dan semoga kita semua tetap dalam lindungan Allah SWT, dan Pak Thamrin kembali menjalankan tugas sebagai Sekretaris Daerah,” ujar Nanang Ermanto.
Melalui momentum itu, Nanang juga mengucapkan terima kasih kepada seluruh pejabat dan Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Lampung Selatan yang telah bekerja sama dari awal menjabat hingga berakhirnya masa jabatan Bupati Lampung Selatan.
“Mari kita pererat jalinan silaturahmi ini dengan meningkatkan kinerja sebagai abdi negara. Saya dan Pak Pandu Kesuma Dewangsa tidak mungkin dapat bekerja dengan baik tanpa ada dukungan dari semua pihak. Terutama seluruh ASN dilingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Selatan,” kata Nanang.
Sementara itu, Kepala Bagian Pemerintahan Setdatkab Lampung Selatan, Muhammad Ali, SAN, M.IP menambahkan, serah terima nota pelaksana tugas itu merujuk Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor : 273/487/SJ Tanggal 21 Januari 2020.
Dalam Surat Edaran itu berisikan tentang Penegasan dan Penjelasan Terkait Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2020.
Ali menyebut, pada point II angka 3 huruf h dijelaskan bahwa dalam hal gubernur, wali kota dan bupati yang dilantik merupakan petahana dan tidak terdapat jeda penjabat gubernur, penjabat wali kota dan penjabat bupati, tidak dilakukan serah terima jabatan.
“Karena kita (Lampung Selatan) ada Plh Bupati, maka Plh Bupati hanya menyampaikan laporan nota pelaksana tugas selama melaksanakan tugas sebagai Plh saja kepada bupati terpilih,” kata Ali kepada tim ini.
Sebelumnya, Thamrin ditunjuk Gubernur Lampung sebagai Plh Bupati Lampung Selatan pada tanggal 17 Februari 2021, di Ruang Pusiban Kantor Gubernur Lampung.
Tugas Thamrin berakhir selama kurang lebih 10 hari terhitung mulai tanggal 17 Februari sampai dengan pada 26 Februari 2021 bersamaan dengan pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Lampung Selatan terpilih.