Kegiatan PT Oregon Diprotes Warga, Pemkab Lampung Barat Lakukan Mediasi

Lampung Barat – Masyarakat Pekon Bedudu Kecamatan Belalau, Lampung Barat (Lambar) mengeluhkan kegiatan PT Tiga Oregon Putra, karena merusak perkebunan, Karena protes keras warga itu pihak pemkab memnggil pekerja PT yang dimaksud, Selasa 23 Pebruari 2021

Bupati Lambar Parosil Mabsus mengatakan, Mediasi itu ditujukan mencari titik temu dan penyelesaian atas permasalahan yang terjadi antara pihak PT. TOP dengan masyarakat yang terdampak. Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Mini Hidro (PLTM) yang berlokasi di wilayah Dusun Tabak, Pekon (Desa) Pekon Balak dan Dusun Way Kuwol, Pekon Kegeringan Kecamatan Batu Brak yang disinyalir menimbulkan kerusakan lahan milik warga setempat.

“Mediasi ini bukan cari-cari kesalahan, tapi mencari titik temu, PT. Tiga Oregon Putra tak boleh dirugikan termasuk masyarakat. Pembanguan PT. Oregon ini merupakan investasi di Lambar untuk memakmurkan dan mensejahterakan masyarakat,” kata Parosil.

Parosil juga meminta masyarakat yang mengalami dampak tersebut, agar tidak mencari kesalahan dari pikak PT, apalagi sampai menghambat pekerjaan dari PT TOP.

“Jangan sampai kita mencari kesalahan atau menjadi pemenghambat pekerjaan PT Tiga Oregon. Menuntut boleh, tetapi dalam konteks yang wajar,” kata dia.

Sementara itu, Site Manager PT Tiga Oregon Putra dan Cahyono Kusumo Aji membantah jika pembangunan PLTM yang dilakukan itu menimbulkan kerusakan lahan perkebunan warga setempat.

“Longsor yang dimaksud masyarakat setempat telah terjadi sebelum pembanguan PT. Top itu dilakukan, jadi bukan karena adanya kegiatan kami,” jelas dia.

Pihaknya mengklaim, bahwa sebelum didirikannya PT. tersebut telah dilakukan penelitian tekait kondisi biologis, sehingga hal itu menjadi parameter studi sebelum mendirikan PT.

“Kami telah menjelaskan kronologisnya, menjelaskan upaya yang dilakukan PT. dan komunikasi itu pada 22 Januari 2020. Kemudian kami melakukan peninjauan di lokasi pada 23 Februari bersama Peratin dan masyatakat, Namun, hasil dari komunikasi dan peninjauan tersebut, pihak pekon dan masyatakat setempat ke meminta perusahaan untuk membebaskan kerusakan lahan dengan ganti rugi sebesar Rp.200.000,- per meter dengan lebar 100 meter dan sepanjanh 3 KM” kata dia.

Sementara itu, pihak perusahan tadak dapat melakukan pembebasan lahan itu, dikarenakan terkait masalah dan perizinan dimiliki. Menurutnya, izin pembebasan lahan sudah dilakukan pada tahun 2016/2017 seluas 1 hektar, sehingga tidak ada lagi izin terkait pembebasan lahan di Pekon bedudu.

“Izin pembebasan lahan sudah dilakukan seluas 1 hektar pada 2016-2017, sehingga tak ada izin lagi pembebasan lahan di Bedudu,” ungkapnya.

Ia mengatakan, kalau pihak PT. pernah menawarkan penataan sungai di Way Semangka, tetapi tawaran tersebut ditolak dengan alasan pembebasan lahan terlebih dahulu.

Lanjut Site Manager PT Tiga Oregon Putra, Cahyono Kusumo Aji menekankan bahwasanya pihak perusahan siap bertanggung jawab jika merugikan masyarakat.

“Kami siap bertanggung jawab, jika merugikan masyarakat, jika memang kalau aktivitas kami mengganggu lingkungan dan merusak tanam tumbuh,” kata dia.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *