Isu alihfungsi perpustakaan modern direspon komisi IV DPRD Lampung. Anggota DPRD Komisi IV DPRD Lampung Midi Iswanto menyatakan, program perpustakaan modern telah dilaksanakan multiyears. Karena itu tidak bisa sembarangan merubah program tersebut.
“Sebab ini sudah tercantum dalam Perda Angaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun ini juga. Jumlahnya sekitar Rp5 miliar. Fungsi kami melaksanakan fungsi pengawasan itu,” katanya.
Wakil Ketua Umum DPN BMI ini melanjutkan, terkait perpustakaan modern ini, perencanaan dan pelaksanaannya sudah tercantum dalam perda APBD tahun anggaran 2018, 2019, dan 2021. Anggaran yang diplot, dipergunakan untuk penyelesaian bertahap gedung perpustakaan yang rencanaya beenama Lampung Creatif Center itu.
“Jadi, bunyinya tidak ada itu mal. Lampung Center Creatif ya terkait perpustakaan modern yang mendukung kemajuan dunia pendidikan di Lampung. Bahkan bisa dibilang ini nanti termegah se Asia Tenggara,” kata dia.
Karenanya, sambung Ketua Perpadi Lampung ini, program yang sudah masuk dalam perda ini, tidak boleh berubah atau beralih fungsinya. Di mana, ketika sudah terimplementasi bangunannya, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait yang membawahinya harus Dinas Perpustakaan dan Arsip.
“Ini sebagai pusat pendidikan atau edukasi untuk masyarakat lampung. Terlebih di tempat itu memang komplek satuan pendidikan,” ucapnya seperti dilansir radarlampung.co.
Midi bilang, dari awal perencanaan semuanya dibahas di Komisi IV DPRD Lampung. “Melalui OPD nya Dinas Cipta Karya pada saat itu. Saya akan memastikan bahwa itu tetap untuk perpustakaan modern. Tidak boleh alih fungsi krn jika beralih fungsi maka berarti ada pelanggaran terhadap perda, barang siapa yang melanggar perda maka ada sangsinya,” kata dia.
Jika memang sudah ada keterangan dari Pemprov tidak dirubah, maka dia mendukung sepenuhnya hal tersebut. “Jika memang pak Sekda sudah memberi keterangan itu tidak dialihfungsikan ya artinya memang sejalan. Tapi kita tetap melaksanakan fungsi Bugeting, legislasi, dan pengawasan. Setelah masuk dalam APBD kemudian diperdakan, lalu diberikan kepada Gubernur untuk diimplementasikan. Selanjutnya kita melaksanakan fungsi pengawasan memastikan bahwa gubernur melaksanakan sesuai dengan perda tersebut,” jelasnya.