DPRD Lampung Bakal Buat Aturan Turunan PP Kebiri pada Pelaku Seksual

DPRD Lampung bersikap atas terbitnya PP nomor 70 tahun 2020 yang mengatur tentang tata cara pelaksanaan tindakan kebiri kimia, pemasangam alat pendeteksi elektronik, rehabilitas, dan pengumuman identitas pelaku kejahatan seksual terhadap anak.

Anggota Komisi V DPRD Lampung, Budhi PS Condrowati mengatakan, pihaknya setuju dengan langkah pemerintah pusat yang bisa memberikan efek jera terhadap pelaku lejahatan seksual terhadap anak.

“Tentunya sangat setuju dengan PP ini. Sebab bisa melindungi generasi penerus bangsa dari kejahatan seksual yang dilakukan oleh pihak yang tidak bermoral,” ucapnya, seperti dilansir radarlampung.co, Selasa (5/1).

Dia melanjutkan, dengan adanya hukuman kebiri ini, dia berharap bisa mengurangi kuantitas kasus baik kekerasan dan pelecehan seksual terhadap anak. Dimana, untuk mendukung PP ini, kata Budhi, pihaknya juga bakal menyiapkan Perda terkait yang merupakan turunan dari beleid yang baru diteken Presiden Jokowi beberapa waktu lalu.

“Kita juga bakal memabahas ini. Akan kita siapkan raperdanya dan akan kita dorong masuk dalam Program Pembentukan Perda (Propemperda) tahun 2021,” ujarnya.

Dia bilang, nasib anak-anak di Lampung membutuhkan jaminan perlindungan untuk masa depannya. Jika sudah terkontaminasi akibat kejahat seksual yang menimpanya, maka akan sangat berpengaruh kepada kondisi psikologis anak tersebut.

“Yang akhirnya bakal butuh upaya lebih dalam agar kondisi psikologinya kembali normal. Trauma, dan sebagainya. Atau bahkan dia juga bisa melanjutkan menjadi pelaku kejahatan seksual itu. Jika tidak dicegah kan berbahaya. Tentunya payung hukum ini juga melindungi anak-anak, termasuk di lampung. Termasuk menjamin masa depannya,” kata dia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *