APPK Situs Perlindungan Konsumen OJK

Bandarlampung – Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK) resmi diberlakukan per 1 Januari 2021 lalu.

Aplikasi ini diciptakan untuk memudahkan serta memonitor semua pihak yang bersengketa dengan jasa keuangan.

Dengan APPK konsumen, lembaga jasa keuangan dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bisa memantau perkembangan sengketa.

“APPK diciptakan untuk menjawab kebutuhan masyarakat. APPK baru diberlakukan pada 1 Januari 2021,” kata Kasubag Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Lampung, Dwi Krisno Yudi saat menyampaikan Kinerja Industri Jasa Keuangan Triwulan IV Tahun 2020 dan Sosialisasi Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK) kepada Insan Media, di Bandar Lampung, 17 Februari 2021.

Ia mengatakan, sebelum APPK diberlakukan, penanganan pengaduan oleh Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) dan penyelesaian sengketa oleh Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (LAPS)  tidak dapat dimonitor oleh OJK.

Dwi berujar, masih banyak PUJK yang belum memiliki sistem penanganan pengaduan yang sesuai ketentuan. Kemudian, konsumen masih banyak yang belum paham bagaimana menyampaikan pengaduan. Belum terdapat sistem terintegrasi antara Konsumen – PUJK – LAPS duplikasi klarifikasi pengaduan dan permintaan konsumen.

Untuk APPK konsumen bisa mengunjungi situs https//Kontak157Kontak157.ojk.go.id. Konsumen mengisi formulir yang disediakan dengan mengirimkan pengaduan, konsumen akan mendapatkan PIN yang nantinya bisa memonitor perkembangan sengketa.

Kata dia, OJK juga bisa melihat perkembangan sengketa konsumen dan lembaga penyedia keuangan. Bisa dilihat OJK apakah ada yang dilanggar penyedia jasa keuangan.

“Jadi sekarang bisa mengadukan bank atau lembaga jasa keuangan dari rumah  tidak perlu datang ke kantor OJK. Sekalipun datang ke OJK nanti akan diarahkan mengunjungi situs APPK,” kata dia.

“Masyarakat jika ada sengketa dengan lembaga jasa keuangan bisa langsung ke institusi lain seperti pengadilan tanpa harus ke OJK,” ucapnya. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *