2 Pemuda Terduga Pembacokan di Fly Over Janti Yogyakarta, Terancam Hukuman 18 Tahun

Yogyakarta – “Di masa pandemi Covid-19 seperti sekarang ini, masih saja ada remaja yang berbuat nekat dan urakan apalagi sampai melakukan pembacokan, di seputaran Fly Over Janti.

Seperti diketahui, MA diduga membacok dengan pedang terhadap pengendara motor di sekitar fly over Janti, Kapanewon Depok, Sleman. Akibat penganiayaan tersebut korban mengalami luka robek di bagian telinga. Dalam pembacokan ini, selain MA juga melibatkan dua temannya. Total ada tiga pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pembacokan terhadap D, 18 tahun.

Dua tersangka tersebut adalah N dan A, 20 tahun, warga Cepit Soropadan, Condongcatur, Kecamatan Depok, Sleman serta DN, 18 tahun, warga Karanganyar berdomisili di Caturtunggal, Kapanewon Depok, Sleman.

“D tidak ditampilkan karena masih di bawah umur,” kata Kapolsek Depok Barat, Komisaris Polisi (Kompol) Rachmadiwanto dalam jumpa pers, Rabu (10/2/21).

Penganiayaan yang dialami D terjadi pada Minggu, 7 Februari 2021 sekitar pukul 02.00 WIB. Tersangka membacoknya menggunakan pedang berukuran sekitar 70 centimeter.

MA dan N dijerat Pasal dan ancaman hukuman Pasal 351 KUHP dan atau 351 Jo 56 KUHP Jo Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat No.12 Tahun 1951 dan pasal 80 Undang-Undang No.35 tahun 2004 tentang perubahan atas Undang-Undang No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan hukuman penjara 18 tahun. Sedangkan Dimas tersangka di bawah umur dikenakan pasal 351 junto 56 ancaman 3 tahun 8 bulan.

# A Terlibat Kasus Pengrusakan Motor

Menurut keterangan Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Umbulharjo, Inspektur Satu (Iptu) Nuri Aryanto, MA, 19 tahun, tersangka dan eksekutor pembacokan saat mabuk terhadap orang yang melintas di fly over Janti, Kapanewon Depok, Sleman, Yogyakarta bukan pertama kalinya berhadapan dengan hukum. Belum lama ini, tersangka juga sedang menjalani hukuman di Polsek Umbulharjo, Kota Yogyakarta.

“Iya betul tersangka (A) juga terlibat kasus di Polsek Umbulharjo yakni perkara pengrusakan motor. Tidak ditahan tapi wajib lapor,” kata Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Umbulharjo, Inspektur Satu (Iptu) Nuri Aryanto kepada wartawan dikonfirmasi, Selasa, 9 Februari 2021.

Saat ini kasus yang menyeret MA sedang dalam proses pemberkasan yang nantinya akan dilimpahkan ke kejaksaan. Tersangka sudah merusak kendaraan motor milik Juanda Perwira, 18 tahun dengan cara ditabrakkan ke tembok bersama teman-temannya.

Lokasi pengrusakan di halaman parkir Platinum Gamenet jalan Ipda Tut Harsono, kecamatan Umbulharjo, Kota Yogyakarta pada Minggu, 27 Desember 2020. “Tersangka (A) yang menabrakkan motor korban ke dinding sampai rusak,” ucap dia.

Namun belum selesai dengan kasus pertamanya, pemuda yang lahir di luar Jawa ini sudah ditetapkan sebagai tersangka pembacokan oleh Polsek Depok Barat. Kali ini, Alfian harus menerima ganjaran yang lebih berat atas perbuatannya.

Informasi yang diperoleh, MA merupakan mahasiswa perguruan tinggi swasta di Yogyakarta. Tersangka sudah lama berdomisili Kota Pelajar ini tepatnya di Caturtunggal, Kapanewon Depok, Kabupaten Sleman bersama neneknya. MA juga mengaku pernah bekerja sebagai driver ojek online atau ojol. (tuti)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *