Kejari Lampung Timur Temukan Kerugian Negara di Proyek Jalan TNWK

Ilustrasi korupsi. foto ist

Lampung
Timur – Kejari Sukadana, Kabupaten Lampung Timur menemukan potensi kerugian negara
di proyek Jalan Desa Raja Basa Lama menuju Taman Nasional Way Kambas (TNWK) Lampung
Timur tahun anggaran 2016.
Hasil
penyelidikan tim Kejari telah menemukan adanya indikasi korupsi, pada proyek
jalan tersebut.
“Iya
karena kita telah dapati dari penyelidikan, dari anggaran Rp 3,5 miliar, kami
temukan pada bukti fisik hanya setengahnya saja, di antaranya, dari yang
seharusnya 1500 ton aspal atau lataston, dan kita hanya menilai sebanyak 760
ton. Dari itulah kita tetap meyakini bakal akan tetap ada tersangka, kita hanya
menunggu hasil audit, kemudian baru kita tetapkan tersangkanya,” kata Kasi
Intel Kejari Sukadana, Basuki Raharjo, kata dia, Jumat (16/03/2018).

Basuki mengaku
pihaknya masih menunggu hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP)
Provinsi Lampung ihwal dugaan korupsi pada proyek jalan menuju TNWK.
Meski
demikian, lanjut Basuki, Kejari tetap meyakini kinerja tim penyelidikan dugaan
pada proyek tersebut tidak akan sia-sia.

“Kita
memang telah meminta permohonan kepada BPKP untuk melakukan penghitungan pada
fisik proyek jalan Raja Basa Lama Way Kambas, dan sampai saat ini kita masih
menunggu hasilnya, setelah itu nanti kita baru akan tetapkan tersangkanya,”
tegas Basuki. (FR)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *