Metro – Pemerintah Kota Metro bersama Polres dan Kodim 0411/LT melakukan apel siaga dalam rangka pencegahan penanganan Covid-19 di Kota Metro, Lampung, Kamis (14/01/2021).
Acara yang berlangsung di Jl. AH Nasution ini akan memantau di 5 Kecamatan se Kota Metro. Dimana Tim I yang dipimpin oleh Walikota Metro akan melakukan sosialisasi di Kecamatan Metro Timur. Tim II yang dipimpin oleh Kapolres Metro akan melakukan sosialisasi di Kecamatan Metro Pusat. Untuk Tim III dipimpin Dandim 0411/ LT akan melakukan sosialisasi di Kecamatan Metro Barat. Sedangkan sosialisasi di Kecamatan Metro Selatan, oleh Tim IV yang diketuai oleh Wakil Walikota Metro. Dan yang terakhir , Tim V yang diketua oleh Ketua DPRD Kota Metro akan melakukan sosialisasi di Kecamatan Metro Utara.
Dalam arahannya, Walikota Metro Achmad Pairin mengatakan, bahwa Apel pada pagi ni bertujuan untuk mensosialisasikan, mengantisipasi dan memutus mata rantai virus corona di Kota Metro, sebagai upaya yang di ambil Satgas Covid-19.
“Kota Metro sudah memasuki zona merah, jumlah penderita Covid semakin bertambah diantaranya 361 pasien positif, 203 pasien sembuh, 139 pasien yang diisolasi dan 9 pasien yang berpulang sampai hari ini,” jelas Pairin.
Lanjutnya, Pairin menegaskan kembali akan kegiatan ini sebagai upaya meningkatkan kesadaran lebih terhadap masyarakat, pentingnya menjaga kesehatan di tengah pandemi Virus Corona.
“Maka itu, kami membentuk 5 Tim Satgas Covid-19 di 5 Kecamatan Kota Metro. Saya juga berpesan kepada semua Satgas Covid-19, agar lebih maksimal dalam mengerahkan personilnya, dalam membantu mensosialisasikan pentingnya menjaga kesehatan di tengah pandemi dimanapun dan kapanpun. Agar penyebaran virus corona tidak bertambah lagi, khususnya di Kota Metro,” ungkap Pairin.
Sedangkan Kapolres Metro AKBP Retno Prihawati menyampaikan, bahwa sosialisasi di seluruh wilayah Kota Metro, sudah menjadi tanggung jawab pemerintah untuk mensosialisasikan pencegahan dan penangan Covid-19.
“Kegiatan sosialisasi ini dilakukan sesuai Perwali atau edaran Walikota Metro, sampai dengan tanggal 25 Januari 2021. Dimana agar masyarakat memiliki pemahaman lebih terhadap adanya peraturan yang berlaku saat ini,” ujar Retno. (Bams)