Jelang Tahun Baru 2021, BNM RI Akan Pantau Tempat Hiburan

Bandar Lampung – Brantas Narkotika dan Maksiat (BNM) merupakan salah satu organisasi penggiat pemberantasan narkoba, mendukung BNN dan kepolisian RI.

“Lembaga ini mengedepankan program P4GN yaitu melalui pencegahan,” kata
Ketua Umum BNM RI , Tb Fauzi Malanda Burniat RDB di Sekretariat Teluk Betung, Bandar Lampung, Sabtu 19 Desember 2020.

Kata dia, BNM RI satu-satunya organisasi penggiat narkoba yang lahir di Lampung, dan memiliki serta domisili di Teluk Betung Kota Bandar Lampung.

“Tidak pernah surut untuk melakukan penyuluhan terhadap masyarakat tentang bahaya narkoba yang semakin meningkat setiap hari ini,” ucapnya.

Menurutnya, sebentar lagi pertukaran tahun, ini memang sudah menjadi tradisi masyarakat, menurut Fauzi, sebaiknya dalam pergantian tahun bukan ajang untuk euforia masyarakat diisi dengan kegiatan yang tidak menguntungkan.

“Tapi kita berharap adanya pergantian tahun jadikan evaluasi terhadap pribadi kita masing -masing apa saja yang telah kita perbuat baik untuk keluarga dan masyarakat tentunya hal yang menguntungkan untuk kita semua,” urainya.

BNM RI kata dia, mendukung kebijakan pemerintah dan kepolisian adanya larangan di tempat-tempat hiburan melakukan perayaan pergantian tahun yang akan datang.

“Kami dari BNM RI akan melakukan pemantauan terhadap seluruh tempat hiburan di nusantara ini. Jika ada yang membandel tentunya kita kordinasikan dengan institusi terkait untuk melakukan tindakan,” paparnya.

Tb Fauzi Malanda Burniat RDB, juga menyampaikan apresiasi kepada Kepolisian Lampung, melalui direktorat Narkoba Polda Lampung,
terlebih kepada Subdit 2 Narkoba Yang di komandoi AKBP Radius Utama, Yang telah berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu 4 kg dan 5000 butir extacy.

“Ini adalah prestasi, jika barang tersebut sempat lolos berapa banyak masyarakat yang akan rusak oleh barang haram itu,” kata dia.

“BNM RI lembaga nondiva, kami bekerja berdasarkan tekad dan swadaya anggota, tak kan pernah berhenti untuk melakukan kegiatan sesuai dengan amanat Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 untuk melakukan pencegahan dan penyuluhan. Kepada semua masyarakat, sayangi diri kita, keluarga dan masyarakat dari virus COVID-19 dengan cara ikuti protokol kesehatan,” tambahnya. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *