Elemen Nilai Perda KTR Lampung Sia-sia, Ini Masalahnya

Gubernur Lampung nonaktif M. Ridho Ficardo. foto ist

Bandarlampung- Perda Provinsi Lampung nomor 8 tahun 2017
tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) telah berlaku sejak 31 Juli 2017 lalu. Namun,
Perda KTR ini dinilai sia-sia oleh masyarakat.
Ketua
Jaringan Kerakyatan Lampung (JKL) Joni Fadli menilai, Perda KTR yang dimiliki
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung tak berguna. Menurutnya, Perda tersebut
hanya hiasan atau omong kosong belaka saja karena Gubernur Lampung nonaktif M. Ridho Ficardo yang menandatangani
perda tersebut beberapa waktu lalu, diduga kerap merokok di KTR.
“Kita
tahu semua, bahkan sudah viral, Gubernur Lampung (M. Ridho Ficardo) sering ketauan merokok di
kawasan yang dilarang apalagi ruangan ber-AC,” kata Joni, Senin (19/03/2018).
Joni
menambahkan, Gubernur Lampung, M. Ridho Ficardo sempat viral di media sosial
saat merokok dalam ruangan ber-AC di sebuah hotel pada medio Januari 2018 lalu.
Bahkan, menurutnya, kejadian itu terjadi di hadapan Kapolda Lampung.
“Kita
tahu, Januari lalu M. Ridho Ficardo merokok dalam ruangan AC, pas acara pisah
sambut Kapolda baru dari Pak Suroso ke Pak Suntana.  Secara etika saja ini memprihatinkan. Di
Ballroom hotel ber AC kok merokok,” kata Joni.
Joni
menjelaskan, JKL meminta DPRD Lampung mengevaluasi pelaksanaan Perda KTR itu.
Menurutnya, perda KTR tidak akan ada manfaatnya jika gubernurnya mencontohkan
merokok di kawasan yang dilarang.
“Evaluasi Perda KTR itu, enggak ada guna jika gubernurnya, M. Ridho Ficardo masih merokok
di kawasan yang dilarang, bahkan di acara resmi pemerintahan,” ujar Joni. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *