Elemen Laporkan Tunjangan BK DPPKAD Lampung Timur ke Kejari

Ilustrasi korupsi. foto ist

Lampung
Timur – Dugaan penyalahgunaan anggaran Tunjangan Beban Kerja (BK) pada Dinas
Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD), Kabupaten Lampung
Timur tahun anggaran 2017 lalu semakin menguat. Setelah berkas laporan elemen
masyarakat masuk ke Kejaksaan Negeri Sukadana.

“Karenanya,
kita sebagai masyarakat yang peduli dengan kabupaten ini sehingga tidak dapat
membiarkan perbuatan pejabat dengan semaunya dalam mengelola anggaran, karena itu
jelas salah, kenapa tetap digelontorkan anggaranya, sementara DPRD tidak pernah
mengesahkan, karena itulah Genta telah mengirimkan surat laporan pada Kejaksaan
Negeri Sukadana,” kata Ketua LSM Gerakan Cinta (Genta) Lampung Timur Fauzi
Ahmad, Senin (19/03/2018).
Fraksi PKS Lampung
Timur Adi Syafri Marta mengatakan, sebagai anggota Badan Anggaran (Banggar),
saat pembahasan meminta untuk penundaan anggaran BK.
“Kita
memang minta untuk ditunda terlebih dahulu, dengan kajian berbagai alasan, di
antaranya kecemburuan dan devisit anggaran,” terang Adi Syafri Marta.
Anggota
Banggar lainnya, Made Tangkas juga menyampaikan BK tidak masuk dalam data
persetujuan.

Baca: Kejari Lampung Timur Temukan Kerugian Negara di Proyek Jalan TNWK

“Yang
ada itu tunjangan tambahan penghasilan atau Tukin, bukannya BK,”
tandasnya.
Anggota
Komisi III DPRD Lampung Timur Taufik Gani, sekaligus selaku anggota Banggar
justru meminta korp adhyaksa dapat melakukan tugasnya, tanpa pandang bulu.
“Info
adanya pencairan BK itu memang pernah ada, salah satu mantan pegawai keuangan
pernah menceritakan hal itu, tapi setelah saya minta buktinya tidak pernah diberikan
sampai sekarang. Karena itu jika memang ada dugaan kecurangan anggaran BK itu,
saya berharap Jaksa serius lakukan penyelidikanya,” ujar Taufik Gani. (FR)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *