Dugaan Penjualan Sapi Bantuan, Ini Kata Inspektorat Lampung Timur

Sapi yang diduga dijual Poktan di Lampung Timur

Lampung
Timur – Inspektur Pembantu (Irban) III 
Inspektorat Lampung Timur Yopi Humara mengatakan, dugaan Kelompok Tani
(Poktan) menjual tiga ekor sapi, yang diberikan Pemerintah Daerah Kabupaten
Lampung Timur melalui program ekonomi kerakyatan tahun anggaran 2017 lalu
merupakan kriminal murni di luar kuasa Aparatur Pengawas Internal Pemerintah
(Apip).

Ia menuturkan,
tugas Apip sesuai dengan.kewenanganya, yaitu perangkat pemerintahan, sementara
Poktan Desa Purwosari yang diduga telah berani menjual sapi tersebut adalah
masyarakat, dan tidak berkaitanya dengan aparatur pemerintah.

“Artinya
hal itu di luar Apip, dan jika itu benar, murni kriminal yang dilakukan
sekelompok masyarakat yang melanggar MoU atau perjanjian kontrak, baiknya
langsung ke polisi atau jaksa, bukan Apip,” kata Yopi, Senin,
(19/03/2018).
Diketahui, Ketua
Kelompok Tani Sri Makmur Lampung Timur, Munjani membenarkan ihwal dugaan
penjualan 3 ekor sapi tersebut, hal itu kata dia dilakukan karena untuk
menutupi kebutuhan atau operasional pejantan.

Ia mengaku,
dari 15 ekor sapi yang dibagikan pada tiap-tiap anggota hanya 10 ekor.
“Atau
masing-masing satu orang satu ekor, yang dua lagi kita pelihara bersama, dan
tiga ekor benar kita jual untuk biaya operasional pejantan,” ujar Munjani,
kata dia. (FR)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *