Zaiful Bokhari Mangkir Panggilan Bawaslu Lampung Timur

Lampung Timur – Calon Petahana Bupati Lampung Timur, Zaiful Bokhari mangkir dari panggilan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setempat.

Bawaslu pun telah layangkan surat panggilan kedua untuk calon nomor urut 02 itu.

Ketua Bawaslu Lampung Timur, Uslih menyampaikan, ketidakhadiran salahsatu calon Bupati Lampung Timur tersebut tidak menyurutkan langkah lembaga penyelenggara Pemilu itu dalam melakukan tugas dan fungsinya sebagai pengawas Pemilu.

“Adanya dugaan salahsatu calon Bupati yang telah melibatkan perangkat desa dan ASN di balai Krakatau Bandar Lampung beberapa waktu lalu. Kami Bawaslu Kabupaten Lampung Timur bekerja atas rekomendasi Bawaslu Provinsi untuk menindaklanjuti hal tersebut, karena terjadinya pertemuan atau peristiwanya di luar Kabupaten Lampung Timur. Karena itu kami melakukan investigasi.
Sebelumnya kita telah memanggil tiga orang sekretaris desa (Sekdes) dan satu orang Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK), namun hingga saat ini panggilan kedua, tiga Sekdes dan satu TKSK tidak juga hadir memenuhi panggilan kami,” jelas Uslih, Senin 30 Desember 2020.

Uslih mengatakan saat ini pihaknya telah mengirimkan surat panggilan atau undangan terhadap salahsatu paslon yang tidak hadir pada panggilan pertama dikantor Bawaslu Selasa (01/12/20).

“Benar, untuk paslon juga tidak hadir pada panggilan kami, hari ini, dan kami telah mengirimkan undangan atau panggilan yang kedua untuk salahsatu calon, begitu tahapan yang harus kita lakukan, apabila tidak juga datang, mungkin kami akan melakukan upaya-upaya lain,” tambahnya.

Uslih berujar, adanya dugaan pelanggaran dari perangkat desa yang mengajak dan mengarahkan masyarakat untuk memilih calon petahana, dengan menjual program pemerintah pusat.

“Betul ada juga yang telah kita serahkan berkasnya kepada KPU,” tambahnya.

Diketahui temuan Bawaslu Lampung, ihwal pengumpulan massa dari salahsatu calon Bupati Lampung Timur yang melibatkan perangkat desa. ASN dan TKSK.
Ketua Bawaslu Lampung, Fatikhatul Khoiriah juga tegas menyatakan, apabila terbukti maka dapat membatalkan pencalonanya.(FR)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *