Law Firm Gindha Ansori Wayka – Thamaroni Usman Rambah Debitur Bank Banten Belitang dan Sumsel

Bandarlampung – Dalam rangka membantu persoalan PT. Bank Pembangunan Daerah Banten (Bank Banten) dengan para debitur yang bermasalah dengan kreditnya, Kantor Hukum (Law Firm) Gindha Ansori Wayka – Thamaroni Usman (GAW-TU) Rambah Debitur Bank Banten Belitang dan Sumatera Selatan (Sumsel).

“Bersyukur. Kantor Hukum kita setelah ditunjuk sejak bulan Juli 2020 yang lalu untuk menangani persoalan debitur Bank Banten yang ada di Lampung. Kini dipercaya juga untuk mengurusi Kredit macet debitur Bank Banten yang ada di Belitang dan Sumsel,” ujar Direktur Law Firm Gindha Ansori Wayka, Kamis, (12/11/2020).

Pada Kesempatan ini Bank Banten telah menerbitkan Perjanjian Penyediaan Jasa Pihak Ketiga (Penyelesaian Kredit) ditandangani oleh Direktur Utama dan Direktur Bank Banten, dan Pihak Law Firm dengan nomor Perjanjian 065/PKS/DIR-BB/VII/2020 dan Nomor: 6523/LF-GAW-TU/VII/2020.

“Untuk penanganan di wilayah Belitang dan Sumsel, pihak Bank Banten telah menerbitkan Surat Kuasa Nomor. 157/SKU/DIR-BB/X/2020 dan Surat Perintah Kerja Nomor 1738/SPK/DIR-BB/X/2020,” tambah pengacara.

Lebih lanjut Gindha, menjelaskan terkait mekanisme dalam penyelesaian kredit macet ini, diperlukan kesiapan tim dan kerja sama yang baik antara Law Firm dengan pihak Bank Banten, sehingga dapat menyelesaikan problematika yang dihadapi Bank Banten terkait kredit macet dari beberapa debitur selama ini.

“Upaya penanganan nasabah selama ini dilakukan dengan baik dan secara profesional sesuai dengan tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) lembaga masing-masing dan sebagai output dari kondisi ini ada banyak debitur yang bersedia melunasi sesuai dengan nilai kewajiban yang harus dipenuhi oleh debitur,” papar Akademisi Perguruan Tinggi Swasta ternama di Bandar Lampung ini.

Disinggung soal berapa nilai total kredit macet debitur Bank Banten yang sedang ditangani Law Firm GAW-TU hingga saat ini, Pengacara beberapa Kandidat Calon Bupati dan Walikota di Lampung ini menjelaskan jumlah kredit yang saat ini sedang ditangani oleh Law Firm GAW-TU jumlahnya sangat signifikan.

“Hingga saat ini jumlah yang sedang kita tangani totalnya yakni
sekitar Rp 25 miliar dengan jumlah
Number Of Account (NOA) sebanyak 283 dan jumlah ini dapat saja terus meningkat,” ungkap Praktisi Hukum ini.

Ditanya terkait mekanisme pembayaran, dijelaskannya debitur langsung membayar ke Bank Banten dengan dikawal oleh petugas dari Law Firm.

“Tim Law Firm yang kita beri surat tugas, kami haramkan untuk menerima uang dari debitur langsung, baik untuk ganti transportasi atau uang sogok dan bahkan pembayaran kewajibannya harus dilakukan oleh debitur langsung kepada Bank Banten,” tegas Gindha.

Menurut Gindha, oleh karena Bank Banten ini merupakan milik pemerintah, maka harus maksimal membantu segala persoalannya, sehingga dapat dirasakan manfaat keberadaannya oleh masyarakat.

“Karena Bank ini milik pemerintah, sudah seyogianya sebagai anak bangsa kita membantu dalam meningkatkan perekonomian bangsa dan taraf hidup masyarakat,” pungkasnya.(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *