Pemda Lampung Utara Tegaskan Pelantikan Pejabat Struktural Sah

Kabag Hukum Pemda Lampung Utara, M. Rizki. foto Sinarlampung

Lampung Utara  – Kepala Bagian (Kabag)
Hukum Pemerintah Kabupaten Lampung Utara, M. Rizki, menegaskan bahwa pelantikan
pejabat eselon III dan IV yang dilakukan Pemkab setempat pada 21 Maret 2018
lalu, dinyatakan sah.
Rolling yang
dilakukan tersebut sebagai upaya guna menjembatani beragam persoalan yang
dipandang perlu adanya pembenahan tatakelola birokrasi di lingkup Pemkab.
Lampung Utara.
Dikatakan M.
Rezki, roling yang dilakukan oleh Plt. Bupati dr. Sri Widodo telah
berkoordinasi dengan pihak Provinsi dan Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri).
Sebelumnya, Plt. Bupati Lampura telah melayangkan surat sebanyak 3 (tiga) kali
ke Kemendagri, yakni pada tgl (23 februari 2018, 6 maret 2018 dan 16 maret 2018
serta telah disetujui oleh 17 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)
setempat untuk melakukan penyegaran ASN di Pemkab Lampura.
“Pelantikan
yang dipimpin oleh Plt. Bupati dipandang perlu adanya penyegaran dalam tubuh
OPD. Pelantikan kemarin 100 persen sah. Artinya, ASN yang tidak akan melakukan
serah terima itulah mereka yang tidak mengerti selaku ASN. Kenapa, karena
jabatan itu adalah amanah. Plt. Bupati telah melakukan mekanisme sesuai
ketentuan, yaitu melalui Baperjakat. Ini bukan semata-mata dibuat oleh Plt.
Bupati,” jelas M. Rizki, saat dikonfirmasi, Jum’at, (23/03/18), di ruang
kerjanya.
Roling
dimaksud, ujar Kabag Hukum Pemkab Lampura, juga dilakukan dengan beberapa
alasan, diantaranya banyaknya gejolak yang terjadi, mulai dari pihak rekanan
yang belum dibayar, hak perangkat desa belum dibayar. Kemudian masalah utama
itu di PUPR, PMD, Diknas, Dinkes, DPKA, Sekretariat, karena kondisi saat ini
dipandang untuk lebih baik maka diadakan Roling Eselon III dan IV.
Terkait
surat edaran yang berkembang bahwa pelantikan tersebut menyalahi aturan, M.
Rizki mengatakan bahwa yang bisa menyatakan cacat hukum itu adalah majelis
hakim dalam suatu persidangan, bukan perorangan.
“Kalau
person (individu) tidak bisa. Dan penilaian itu yang menilai pimpinan, bukan
bawahan menilai pimpinan. Terkait dengan Surat Edaran itu diterima oleh
Pemerintah Provinsi pada sore hari setelah pelantikan, artinya prosesi
pelantikan pagi hari telah selesai dilakukan, surat itu sore kita terima. Jadi,
surat itu kita jadikan referensi kita saja kedepannya,” ucapnya.
Disinggung
pula, soal undangan Kementerian atas Roling tersebut, Kabag Hukum pengganti
Hendri itu menilai, bahwa itu sangat baik. “Undangan dari Kementrian terkait
Roling, itu baik. Dan yang kita harapkan Pemerintah Pusat itu bisa turun ke
Lampung Utara ini agar tahu keadaan yang sebetulnya terjadi di Lampura. Bisa
komunikasi langsung dengan eksekutif dan legislatif,” pungkasnya. (ardi)
SINARLAMPUNG

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *