TTP Antar SKPD Lampung Timur Diduga Timpang

Ilustrasi uang. foto ist

Lampung
Timur – Dugaan adanya kesenjangan ihwal Tunjangan Tambahan Penghasilan (TTP)
antar satuan kerja perangkat daerah (SKPD) di Kabupaten Lampung Timur hingga
saat ini masih terus terjadi, Sekretariat Pemkab setempat, menerima TTP
sementara SKPD lainnya hanya Tunjangan Kinerja (Tukin), yang selisihnya kontras.
Dari
berbagai keterangan yang dihimpun Suryaandalas.com,
ini pada beberapa SKPD Kabupaten Lampung Timur Jumat (23/03), pejabat eselon II
mendapatkan Tukin sebesar Rp 7,5 Juta, eselon III a sebesar Rp 3 juta, pejabat
eselon IV mendapat Rp 1.250.000, dan staf Gol III mendapat tukin 300 ribu di
potong pjak, sementara untuk staf golongan II mendapatkan Rp 300 ribu tanpa
potongan pajak.
Perbedaan
tersebut amat kontras jika dibanding dengan PNS yang berkantor pada Sekretariat
Pemkab Lampung Timur.

Terlebih
pada DPPKAD yang saat ini menjadi Badan Pengelolaan Keuangan dan Asset Daerah
(BPKAD), dimana pejabat eselon hingga staf yang menerima TTP tiap bulannya,
atau biasa disebut selama ini sebagai tunjangan Beban Kerja (BK).
Pejabat
eselon II sebesar Rp 25 juta, eselon III a Rp 15 juta, untuk eselon III B
mendapatkan Rp 10 juta, eselon IV Rp 5 juta, dan staf golongan III menerima Rp 3
juta, staf golongan II sebesar Rp 2 juta.
Asisten III
Bidang Administrasi Sekretariat Pemda Kabupaten Lampung Timur, Wan Ruslan
Abudul Gani yang sebelumnya juga merangkap jabatan sebagai Pelaksana tugas (Plt)
Kepala DPPKAD tahun anggaran 2017, membantah TTP disebut sebagai BK.
Karena
menurutnya, pada tahun-tahun sebelumnya kabupaten itu  menganggarkan tunjangan BK tidak ke seluruh
jajaran SKPD, namun sejak tahun anggaran 2017 tunjangan tersebut telah disalurkan
ke seluruh jajaran SKPD Lampung Timur.
Apa yang disampaikan
Wan Ruslan Abdul Gani, sekaligus menjawab informasi yang telah beredar selama
ini, Pemda melalui laeding sektornya diduga telah merealisasikan anggaran BK
yang notabenya tidak ada persetujuan DPRD.
“Kita
tidak ada anggaran BK, melainkan Tunjangan Tambahan Penghasilan, dan itu
diperuntukan pada seluruh jajaran SKPD, tidak seperti tahun-tahun sebelumnya,”
terang Wan Ruslan.
Ketua Gerakan
Cinta (Genta) Lampung Timur, Fauzi Akhmad, menilai ‘judul’ anggaran tersebut
hanya untuk mengelabui publik semata, hal itu terbukti dengan hasil penelusuran
tim Genta, dimana telah terjadi kesenjangan dalam perihal uang penghasilan tambahan
bagi pejabat maupun staf PNS di kabupaten itu.
“Sepertinya
ini hanya untuk mengelabui publik semata, karena besaran tunjangan yang di
terima itu sangat tidak mencerminkan kebersamaan bergotong royong yang selama
ini didengungkan sang Bupati, dan untuk judul anggaran juga sama, yang katanya
semua SKPD terima TTP, buktinya, SKPD selain Sekretariat Pemda mendapatkan
Tunjangan Kinerja (Tukin) bukan TTP. Kita juga tau, ketika DPRD meminta penundaan
BK juga karena kondisi keuangan yang tidak memadai, tapi faktanya Pemda melalui
DPPKAD yang sekarang sudah berubah menjadi BPKAD tetap merealisasikanya, dengan
mengganti judul, dari BK menjadi TTP, ” tandas Fauzi.
“Dari
adanya pernyataan itu juga yang menjadi pertimbangan Genta, sehingga kita
mengambil langkah dengan melaporkan perihal realisasi anggaran BK TA 2017 ke
Kejaksaan Negeri Sukadana,” tambahnya. (FR)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *