Bupati Zainudin Lantik UPT SD dan SMP Lampung Selatan

Bupati Zainudin Lantik Kepsek

Lampung
Selatan : Bupati Lampung Selatan Zainuidin Hasan, melantik dan
mengambil sumpah Kepala UPT Satuan Pendidikan Sekolah Dasar (SD) dan Kepala UPT
Satuan Pendidikan Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Lapangan Tenis Indoor,
Kalianda, Jum’at (23/03/2018) siang.
Dalam
arahannya, Zainudin Hasan meminta Kepala Sekolah dapat bekerja dengan baik dan
sungguh-sungguh, semata karena ibadah. Sebab, dirinya berkomitmen kuat
bagaimana membawa Kabupaten Lampung Selatan bebas dari budaya sogok menyogok.
“Banyak yang
bertanya kenapa prosenya ini agak lama, karena memang kami sangat berhati-hati.
Kami ingin memberikan orang yang terbaik yang ada di sekolah tersebut.
Mudah-mudahan semua yang saya lantik ini betul-betul tidak ada yang memberikan
imbalan kepada siapapun,” kata Zainudin.
Dirinya juga
berharap, Kepala Sekolah dapat menjaga hak dan martabat guru di sekolah. Karena
menurutnya, guru sebagai sosok yang digugu dan ditiru dapat memberikan suri
tauldan yang baik bagi anak didiknya.
“Saya minta
ciptakan suasana belajar yang baik dan kondusif tidak ada lagi ada yang bayar
membayar dan sogok menyogok. Bagi Kepala Sekolah laki-laki yang beragama Islam,
tolong jaga shalat 5 waktu berjamaah di masjid. Bagi ibu-ibu Kepala Sekolah
ingatkan suami dan anak laki-lakinya juga untuk shalat berjamaah di masjid,”
pesan Zainudin.
Sementara,
Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Latihan (BKPL) Kabupaten Lampung
Selatan, Akar Wibowo, SH menjelaskan, jumlah UPT Pendidikan di Lampung Selatan
sebelum adanya kelembagaan baru sebanyak 17 atau 1 UPT tiap kecamatan. Dengan
adanya peraturan baru tersebut lanjutnya, maka setiap Kepala Sekolah secara
otomatis menjadi UPT.
“Kepala UPT
Satuan Pendidikan SD yang dilantik sebanyak 248 orang, dan untuk SMP sebanyak
47 orang. Ini mengacu pada aturan yang baru, maka nanti setiap Kepala Sekolah
otomatis menjadi Kepala UPT Satuan Pendidikan. Sehingga setelah semuanya
dilantik jumlahnya mencapai 471,” terang Akar.
Pelantikan
UPT Satuan Pendidikan itu katanya, merujuk aturan kelembagaan baru, yakni
Peraturan Pemerintah (PP) nomor 18 tahun 2016 tentang Perangkat Daerah. Serta
Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 12 tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan
dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah. (eko)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *