Pesawaran – Plt Bupati Pesawaran, Lampung, Eriawan tegaskan lagi komitmennya akan menindak tegas kepada siapa saja Aparatur Sipil Negara (ASN) setempat, yang terbukti tidàk netral pada Pilkada.
Ketegasannya itu dinyatakannya, saat ditanyakan ihwal ulah oknum Kabid UMKM Dinas Koperasi dan UMKM, Aznan, yang terekam vidio mengkampanyekan Paslon Nomor Urut 2 Dendi- Marzuki pada Pilkada Pesawaran 9 Desember 2020 mendatang.
”Ya, kita akan tindak tegas oknum ASN itu, jika terbukti tidak netral. Kita masih tunggu laporan hasil keputusan yang diambil oleh KASN. Baru nanti kita jatuhkan bentuk sanksinya,” ucap Eriawan, Senin (02/10/20)
Sebab sambungnya, jika dilihat dari tayangan vidio rekaman yang beredar tersebut, ulah oknum pejabat UMKM itu. Menurut hematnya sudah masuk pada kategori sebagai pelanggaran berat.
”Habis selain telah menyalahi tugas kedinasannya, saya lihat oknum itu juga masih memakai seragam dinas, lengkap dengan atribut kepangkatannya, itu yang memberatkan,” terngnya.
Eriawan juga mengungkapkan kekecewaannya, dengan adanya peristiwa tersebut, sebab menurutnya pihaknya sudah optimal baik secara lisan maupun tertulis, telah ‘mewarning’ semua ASN untuk tidak berpolitik praktis pada pilkada ini.
”Terus terang dengan kejadian ini, saya merasa kecewa pada ASN, yang tidak netral. Padahal kita sudah ingatkan baik secara lisan langsung, sampai dengan mengeluarkan edaran segala, agar ASN tidak berpolitik praktis,” ujarnya.
”Sekarang kalo nantinya bersangkutan terbukti tidak netral, ya sudah resikonya harus terima sanksinya, bisa saja dicopot dari jabatannya sampai pemecatan, bisa saja resiko sanksinya begitu,” pungkasnya
Terpisah, Kabid UMKM Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Pesawaran, Aznan, saat ditemui mangatakan pasrah atas resiko sanksi yang bakal diterimanya, terkait vidio viral mengkampanyekan Paslon Nomor Urut 02, Dendi- Marzuki pada Pilkada Pesawaran 2020.
Dia berdalih apa yang dilakukan, yang terekam di dalam vidio itu dilakukannya dengan tidak sengaja, Dia berdalih sikapnya itu hanya bersifat spontan keluar dari dirinya, yang merespon atas permintaan dari kelompok UMKM binaannya, yang menyatakan akan mendukung calon petahana pada pilkada nanti.
”Saya pasrah saja bang, kalo memang perbuatan saya di vidio itu salah dan ada sanksinya. Tapi yang jelas, saya akui ini, karena ketidaktahuan saya, yang gak tahu kalo, apa yang saya lakukan itu, sebagai pelanggaran yang ada sanksinya,” ucap Aznan, saat ditemui di kantornya, Senin (02/11/20)
”Terus terang saya akui ini akibat kebodohan saya, yang buta sama sekali sama aturan Pilkada. Niat saya sih lurus- lurus aja, ingin memajukan UMKM Pesawaran. Saya juga gak tau kok sampe ada yang merekam acara itu,” sesalnya.
Dalam bukti rekaman Vidio yang beredar, terlihat jelas Oknum Kabid UMKM, Aznan, yang saat itu masih menggunakan seragam lengkap ASN, mengumpulkan para pelaku UMKM Desa Karang Rejo, Negeri Katon, yang sebagian besar terdiri dari emak- emak, dimintanya untuk berkomitmen memenangkan Calon Petahana nomor urut 02 Dendi -Marzuki.(Klis)