Pj. Sekdaprov Lampung Hamartoni Ahadis. foto ist |
Bandarlampung–
Pemerintah Provinsi Lampung memberikan apresiasi dan penghargaan tinggi kepada
DPRD Provinsi Lampung yang telah menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Rapeda)
tentang Pinjaman Pemerintah Daerah kepada PT. Sarana Multi Infrastruktur (SMI)
menjadi Peraturan Daerah Provinsi Lampung.
itu disampaikan Pj. Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Hamartoni Ahadis, saat
mewakili Pjs. Gubernur Lampung Didik Suprayitno dalam Rapat Paripurna DPRD
Provinsi Lampung Pembicaraan Tingkat II Persetujuan Raperda Provinsi Lampung
Prakarsa Pemerintah Provinsi Lampung tentang Pinjaman Pemerintah Daerah kepada
PT. Sarana Multi Infrastruktur, di Ruang Sidang Paripurna DPRD Provinsi
Lampung, Senin (26/3/2018). “Saya memberikan apresiasi dan penghargaan tinggi
kepada Dewan terhormat atas telah disetujuinya Rancangan Peraturan Daerah
dimaksud untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah,” ujar Hamartoni.
Suasana rapat. foto ist |
Hamartoni
Ahadis menjelaskan pinjaman pemerintah daerah kepada PT. SMI sebesar Rp600
miliar, ditujukan untuk membiayai pembangunan 6 (enam) ruas jalan di Provinsi
Lampung. “Yang terpenting adalah telah disetujuinya Perda tentang Pinjaman
Daerah tersebut. Terkait pencairan dana, di pihak internal PT. SMI tentunya
memiliki aturan tersendiri terkait mekanisme pencairan dana,” jelas Hamartoni.
keenam ruas jalan yang dianggarkan tersebut yakni ruas Simpang Korpri-Sukadamai
sebesar Rp60 miliar, ruas Padang Cermin-Kedondong sebesar Rp160 miliar, ruas
Bangunrejo-Wates Rp110 miliar, ruas Pringsewu-Pardasuka Rp50 miliar, ruas
Simpang Pematang-Brabasan sebesar Rp80 miliar, dan ruas Brabasan-Wiralaga
sebesar Rp 140 miliar.
Suasana rapat paripurna. foto ist |
Lebih
lanjut, Hamartoni menjelaskan infrastruktur jalan merupakan prioritas utama
pembangunan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Provinsi Lampung. Dengan
ketersedian infrastruktur jalan yang handal maka kelancaran pergerakan arus
transportasi darat akan mampu mendorong pertumbuhan ekonomi Lampung.
“Diharapkan dengan adanya penanganan jalan Provinsi ini, pertumbuhan ekonomi Lampung
dapat terus meningkat serta turut berkontribusi dalam peningkatan pertumbuhan
ekonomi nasional,” jelasnya.
Foto ist |
Untuk itu,
dengan disetujuinya Raperda tersebut sebagai Perda, jelas Hamartoni, maka dalam
rangka penerapan/pelaksanaan lebih lanjut perda tersebut, Kepala OPD pelaksana
perda terkait untuk segera menyiapkan dan mengambil langkah yang diperlukan
yakni melaksanakan pembangunan 6 (enam) ruas jalan di Provinsi Lampung. Selain
itu, melaporkan posisi kumulatif pinjaman dan kewajiban pinjaman kepada
Mendagri dan Menteri Keuangan RI setiap semester dalam tahun anggaran berjalan.
Paripurna ini, terdapat juga laporan hasil pembahasan pantia khusus DPRD
Provinsi Lampung tentang laporan hasil Pemeriksaan BPK-RI atas efektivitas
pelayanan perizinan terpadu satu pintu pada Pemerintah Provinsi Lampung. “Ada
beberapa masukan dari hasil pembahasan tersebut. Karena itu forum ini dijadikan
sebagai barometer untuk mengoreksi apa yang telah kita lakukan, untuk
memberikan pelayanan mudahan bisnis dan investasi bagi investor yang ingin
berinvestasi di Lampung,” ujar Hamartoni. (Red)