Polisi amankan terduga pencuri rumah kosong |
Lampung
Selatan-Tim Tekab 308 Polsek Palas, Polres Lampung Selatan (Lamsel) menangkap
pelaku pencurian di rumah kosong.
Selatan-Tim Tekab 308 Polsek Palas, Polres Lampung Selatan (Lamsel) menangkap
pelaku pencurian di rumah kosong.
Sesuai
dengan Laporan : B 369/III/2018 tanggal 25 Maret 2018, kepolisian mengamankan
Imun bin Syahrudin (35) warga Dusun Batu Perahu Desa Rawi Kecamatan Penengahan,
yang diduga melakukan pencurian di rumah milik Sokarno (46) warga Dusun
Pekalongan Desa Rejomulyo Kecamatan Palas, pada Selasa (27/02/2018) lalu
sekitar pukul 10.00 WIB.
dengan Laporan : B 369/III/2018 tanggal 25 Maret 2018, kepolisian mengamankan
Imun bin Syahrudin (35) warga Dusun Batu Perahu Desa Rawi Kecamatan Penengahan,
yang diduga melakukan pencurian di rumah milik Sokarno (46) warga Dusun
Pekalongan Desa Rejomulyo Kecamatan Palas, pada Selasa (27/02/2018) lalu
sekitar pukul 10.00 WIB.
“Modus
yang dilakukan tersangka, dengan cara masuk pintu belakang yang tidak terkunci
lalu masuk keruang tengah dan merusak slot grendel,” kata Kapolres Lamsel
AKBP. M Syarhan, Senin (26/03/2018) melalui pesan singkat WhatsApp, tanpa
menjelaskan kronologis penangkapan pelaku.
yang dilakukan tersangka, dengan cara masuk pintu belakang yang tidak terkunci
lalu masuk keruang tengah dan merusak slot grendel,” kata Kapolres Lamsel
AKBP. M Syarhan, Senin (26/03/2018) melalui pesan singkat WhatsApp, tanpa
menjelaskan kronologis penangkapan pelaku.
Ia menambahkan,
“Setelah masuk lalu merusak pintu kamar kemudian mengambil uang sebesar
Rp. 50 juta yang di bungkus plastik yang ditaruh dirak sepatu, lalu pelaku
masuk kamar anak dan mengambil 1 unit HP merk OPPO A37 kemudian masuk ke warung
lalu mengambil uang Rp.600 ribu yang berada di laci,” tambahnya.
“Setelah masuk lalu merusak pintu kamar kemudian mengambil uang sebesar
Rp. 50 juta yang di bungkus plastik yang ditaruh dirak sepatu, lalu pelaku
masuk kamar anak dan mengambil 1 unit HP merk OPPO A37 kemudian masuk ke warung
lalu mengambil uang Rp.600 ribu yang berada di laci,” tambahnya.
Selain
tersangka tersebut yang diamankan, pihak kepolisian setempat juga mengaman
sejumlah barang bukti.
tersangka tersebut yang diamankan, pihak kepolisian setempat juga mengaman
sejumlah barang bukti.
“BB
yang diamankan 1 unit HP merk OPPO, 1 unit spd motor bison warna putih nopol A
6120 CA, dan hasil uang curian,” tukasnya.
yang diamankan 1 unit HP merk OPPO, 1 unit spd motor bison warna putih nopol A
6120 CA, dan hasil uang curian,” tukasnya.
Sementara
itu, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal
Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Adapun ancamannya kurungan
maksimal selama tujuh tahun penjara. (eko)
itu, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal
Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Adapun ancamannya kurungan
maksimal selama tujuh tahun penjara. (eko)