Lampung Timur – Meski sedikit kesulitan Inspektorat Kabupaten Lampung Timur, melalui Inspektur Pembantu (Irban) satu tetap melakukan proses dugaan pungutan liar (Pungli) atas proses Monitoring Evaluasi (Monev) Tahun Anggaran (TA) 2019 lalu.
Irban Satu Inspektorat Lampung Timur, Tri Wibowo mengatakan hingga saat ini proses pemeriksaan dugaan pungli Monev di Kecamatan Sekampung tersebut masih tetap berjalan, dan tim penyidik Inspektorat pada Irban satu telah melakukan pemeriksaan terhadap puluhan kepala desa.
Namun, dari hasil pemeriksaan sementara puluhan Kepala Desa yang ada di wilayah Kecamatan Sekampung itu, tidak ada yang mengaku perihal adanya pungutan untuk pengamanan Monev 2019 lalu.
Bukan hanya itu, ujar Tri, para kepala desa itu pun berani dan telah membuat surat pernyataan tertulis, yang pada intinya, bahwa desa-desa di wilayah Kecamatan Sekampung tidak ada pungutan untuk pengamanan Monev.
Namun demikian, tambahnya, pernyataan tertulis tersebut akan menjerat para Kepala Desa menjadi pesakitan.
“Apabila dikemudian hari terbukti adanya perbuatan pungli secara bersama-sama demi mengamankan kegiatan desa, dengan menggunakan uang Negara,” tandasnya,” Selasa (20/10/20).
Pada bagian lain, Husin Ulfa, salahsatu warga Sekampung, menilai adanya kejanggalan atas pembuatan surat pernyataan para Kepala Desa tersebut.
Sebab, ujar salah satu tokoh yang selalu aktif dalam pergerakan antikorupsi di kabupaten itu bahwa.
“Dengan adanya surat pernyataan, yang isinya membantah pungli, justru menjadi opini dimasyarakat, sebab apabila memang tidak ada pungli, kenapa harus dengan surat pernyataan,” kata Husin Ulfa.
Diketahui, Marsono selaku Ketua Forum Kepala Desa Kecamatan Sekampung, tanggal 1 April 2020, membenarkan pungutan Rp5 juta tersebut ada, dan diperuntukan pada pengamanan monev. (FR)