APS di Dinsos Lampung |
Bandar
Lampung – Baliho dan plang petahana M. Ridho Ficardo yang kembali mencalonkan
di Pilgub Lampung 2018 masih bertaburan di beberapa ruas jalan utama
Bandarlampung dan perkantoran Pemprov Lampung.
Ketua
Bawaslu Lampung Fatikhatul Khoiriyah mengatakan akan berkoordinasi dengan
polisi pamong praja untuk menurunkan gambar paslon yang tidak sesuai aturan.
Bawaslu Lampung Fatikhatul Khoiriyah mengatakan akan berkoordinasi dengan
polisi pamong praja untuk menurunkan gambar paslon yang tidak sesuai aturan.
“Kita
koordinasi dengan Pol PP untuk menurunkan baliho yang tidak sesuai aturan. Di
beberapa tempat starategis sudah diturunkan. Namun ada di dinas masih ada. Kita
minta untuk ditutup,” kata Khoir, Selasa (27/03).
koordinasi dengan Pol PP untuk menurunkan baliho yang tidak sesuai aturan. Di
beberapa tempat starategis sudah diturunkan. Namun ada di dinas masih ada. Kita
minta untuk ditutup,” kata Khoir, Selasa (27/03).
Ia berujar,
baliho atau plang petahana M. Ridho Ficardo itu adalah alat peraga Sosialisasi (APS) bukan alat peraga kampanye (APK).
baliho atau plang petahana M. Ridho Ficardo itu adalah alat peraga Sosialisasi (APS) bukan alat peraga kampanye (APK).
“Karena APK
memuat visi misi calon, namun kita himbau pada pemerintah yang ada untuk
ditutup,” ujarnya.
memuat visi misi calon, namun kita himbau pada pemerintah yang ada untuk
ditutup,” ujarnya.
Pantauan
Suryaandalas.com, baliho besar masih terlihat gambar Ridho dan di Jalan Cut Meutia,
Bandar Lampung juga terdapat baliho berukura sedang di Jalan Wolter Monginsidi
tepat di depan Kantor Gubernur Lampung. Kemudian di beberapa perkantoran
seperti Dinas Perhubungan, Dinas Sosial dan Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi
Lampung di Jalan Cut Mutia, Bandarlampung, lalu di perempatan lampu merah
Kimadja Way Halim, di Jalan Gatoto Subroto dan masih banyak lagi.
Suryaandalas.com, baliho besar masih terlihat gambar Ridho dan di Jalan Cut Meutia,
Bandar Lampung juga terdapat baliho berukura sedang di Jalan Wolter Monginsidi
tepat di depan Kantor Gubernur Lampung. Kemudian di beberapa perkantoran
seperti Dinas Perhubungan, Dinas Sosial dan Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi
Lampung di Jalan Cut Mutia, Bandarlampung, lalu di perempatan lampu merah
Kimadja Way Halim, di Jalan Gatoto Subroto dan masih banyak lagi.
APS di Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Lampung |
Tim Advokasi
Paslon Nomor tiga Ansyori Bangsaradin mendukung langkah Bawaslu Lampung untuk
menertibkan baliho yang tidak sesuai aturan. “Silahkan diturunkan dan
memang kalau (baliho) tidak sesuai aturan harus diturunkan. Kita ikut dan patuh
atas aturan, ” ucapnya.
Dia pun
meminta penurunan baliho gambar paslon yang dilakukan Bawaslu Lampung tidak
pandang bulu. “Jangan pandang bulu dan kalau tidak sesuai aturan ya
turunkan saja. Baliho kita juga kalau tidak sesuai aturan. Silahkan langsung
diturunkan,” tuturnya. (red)
meminta penurunan baliho gambar paslon yang dilakukan Bawaslu Lampung tidak
pandang bulu. “Jangan pandang bulu dan kalau tidak sesuai aturan ya
turunkan saja. Baliho kita juga kalau tidak sesuai aturan. Silahkan langsung
diturunkan,” tuturnya. (red)