Gubernur Lampung Tegaskan Pilkada Harus Aman

BANDARLAMPUNG —– Gubernur Lampung Arinal Djunaidi menegaskan Pilkada Serentak tahun 2020 yang dilaksanakan di tengah Pandemi Covid–19 harus aman dari gangguan kemanan dan ketertiban serta aman dari sisi kesehatan.

Penegasan itu disampaikan Gubernur dalam Rapat Koordinasi Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Covid-19 pada Tahapan Pilkada Serentak Tahun 2020 dan Penandatanganan Pakta Integritas Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020 di Provinsi Lampung, yang dilaksanakan di Gedung Pusiban, Kompleks Kantor Gubernur, Bandarlampung, Jum’at (25/9/2020).

“Rakor ini mempunyai arti penting dan strategis, di mana Pilkada serentak tahun 2020 akan dilaksanakan di Tengah Pandemi Covid – 19 yang membutuhkan Komitmen bersama antara Pemerintah Daerah, Penyelenggara Pilkada,  Calon Bupati / Wakil Bupati dan Walikota/Wakil Walikota serta Partai Politik agar Pilkada dapat berjalan secara demokratis  dan aman. Bukan hanya aman dari gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat, tetapi juga aman dari sisi kesehatan,” tegas Gubernur Arinal.

Arinal juga berharap melalui Penandatangan Pakta Integritas menjadi komitmen bersama dalam mewujudkan Pilkada yang sukses dan aman.

Penandatangan Pakta Integritas terkait Kepatuhan Terhadap Protokol Kesehatan Menuju Pemilihan Serentak Tahun 2020 Yang Aman, Damai, dan Sehat dilakukan oleh Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Dan/atau Bupati dan Wakil Bupati pada Pilkada Serentak 2020 di Provinsi Lampung ini.

Acara ini disaksikan oleh Gubernur Lampung Arinal Djunaidi dan Jajaran Forkopimda provinsi Lampung, serta Ketua KPU Provinsi Lampung Erwan Bustami dan Ketua Bawaslu Provinsi Lampung Fatikhatul Khoiriyah.

Meski dilaksanakan di masa pandemi Covid-19, Gubernur Arinal berharap Pilkada Serentak 2020 yang akan berlangsung pada 9 Desember 2020 diharapkan bisa aman dari COVID -19 dan tidak menjadi wahana penyebaran dan cluster baru Covid-19.

“Keselamatan Rakyat menjadi yang utama. Untuk itu, saya meminta kepada Penyelenggara Pilkada, Bupati/Walikota, Calon Bupati/Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota dan stakeholder lainya untuk bersinergi dan melakukan segala upaya untuk menekan penyebaran COVID-19,” ujar Gubernur Arinal.

“Tidak ada kata lain, kita harus mewujudkan Pilkada yang sukses, aman dan nyaman,” ujar Gubernur Arinal. Pada kesempatan itu juga, Gubernur Arinal juga memaparkan terkait perkembangan Covid-19 di 8 Kabupaten/Kota yang menyelenggarakan Pilkada serentak 2020.

Dalam kesempatan yang sama, Ketua KPU Provinsi Lampung Erwan Bustami menuturkan bahwa pada prinsipnya kesehatan dan keselamatan menjadi yang utama pada pelaksanaan Pilkada serentak tahun 2020 ini.

 

Erwan menjelaskan bahwa setiap tahapan pelaksanaan Pilkada serentak 2020 ini tetap menerapkan protokol kesehatan. “Penyelenggara wajib melaksanakan protokol kesehatan. Selain itu, pasangan calon Kepala Daerah, Tim Kampanye, Pemilih dan semua unsur terlibat harus menerapkan protokol kesehatan,” jelasnya.

Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 13/2020 terkait pelaksaan pilkada ditengah Pandemi Covid-19, Erwan menuturkan bahwa dirinya juga memfokuskan dalam pelaksanaan kampanye para paslon yang akan dimulai dari 26 september sampai 5 desember 2020.

“Ada beberapa yang diatur mulai dari pertemuan terbatas, tatap muka, debat terbuka, penyebaran bahan kampanye, pemasangan alat peraga, dan lainnya. Tentunya dalam setiap tahapan ini diharuskan untuk selalu menerapkan protokol kesehatan dengan baik,” jelasnya.

Nanti pada saat pemilihan juga, ditiap TPS akan disiapkan sarana prasarana protokol kesehatan, mulai dari pengukuran suhu, sarung tangan plastplastic pemilih, dan lainnya.

“Harapannya pada pelaksanaan pilkada serentak 2020 ini tidak menimbulkan  claster penyebaran covid-19,” harapnya.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Provinsi Lampung Fatikhatul Khoiriyah menjelaskan apabila dalam pelaksanaan kampanye para paslon tidak menerapkan protokol kesehatan maka kegiatan kampanye tersebut akan dibubarkan.

“Kemudian apabila hal ini masih dihiraukan, maka kami akan membuat surat kepada Penyelenggara di Kabupaten/Kota untuk memberikan skor kepada pelanggar berupa larangan berkampanye selama 3 (tiga) hari. Apabila ini masih dilanggar lagi, maka akan dilaporkan kepada pihak kepolisian terkait pidana umum,” ujarnya.

Terkait pakta integritas, dirinya mengingatkan agar komitmen ini betul-betul menjadi etika kita sehingga Pilkada ini tetap integritas. “Protokol kesehatan menjadi suksesnya Pilkada serentak tahun 2020 ini,” pungkasnya.

Adapun isi pernyataan sikap pada Pakta Integritas Pasangan Calon Pemeilihan Serentak Tahun 2020 yaitu, Pertama, Menjunjung tinggi Nilai-nnilai Pancasila dan UUD Negara RI Tahun 1945 dalam rangka menjaga keutuhan NKRI; Kedua, Mendukung Program Pemerintah dalam Penanggulangan Covid-19 dan akan mengkampanyekan penerapan cara hidup sehat kepada masyarakat agar selalu menerapkan Protokol Kesehatan penanggulangan Covid-19 dalam setiap kegiatan dengan memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan; Ketiga, Berkomitmen mensukseskan Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Serentak Tahun 2020 di Provinsi Lampung dengan mematuhi protokol kesehatan penanggulangan Covid-19 dan tidak mengumpulkan massa serta tidak melakukan arak-arakan.

Kemudian, keempat, sepenuh hati melaksanakan kampanye pemilihan serentak 2020 di Provinsi Lampung yang aman, damai, sehat, dan berintegritas; Kelima, Siap melaksanakan kampanye Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Serentak 2020 di Provinsi Lampung tanpa Hoaks, Politisasi Sara dan Politik Uang dan tidak melibatkan ASN dalam melaksanakan kampanye; Dan Keenam, tunduk dan patuh terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku. (Adpim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *