Sukadana – Pemda Kabupaten Lampung Timur menepis anggapan proses perizinan dipersulit, justru sebaliknya kabupaten itu akan mempermudah dalam proses, selama tidak menabrak aturan.
Hal itu tegas disampaikan Plt Bupati Lampung Timur Zaiful Bokhari saat memimpin Rapat Koordinasi (Rakor) Percepatan Pelaksanaan Berusaha Daerah, di Aula Kantor Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA), Selasa (3/04/2018).
Itu juga menindak lanjuti rapat bersama Presiden dan Wakil Presiden RI, dimana kabupaten, kota se-Indonesia di perintahkan membuka kesempatan dan peluang yang seluas-luasnya bagi para investor yang ingin berinvestasi.
Guna meningkatkan perekonomian daerahnya. Karenanya, Dinas perizinan dan seluruh pihak-pihak terkait agar dapat memudahkan proses perijinanya.
“Menurut laporan, pemerintah pusat menganggap, daerah-daerah terlalu banyak aturan, terkesan menghambat orang untuk berinvestasi.
Untuk menindak lanjuti itu perijinan-perijinan yang berkaitan dengan investasi dan pihak-pihak terkait, saya meminta untuk bisa di selesaikan dengan cepat, yang penting semua peraturan sudah di terapkan, jangan sampai berbelit-belit, segera kita jalankan,” ujar Zaiful Bokhari.
Tak kalah pentingnya, Zaiful pada kesempatan itu berharap, agar para pejabat tidak melakukan pungutan atas nama apapun.
“Jangan sampai ada Aparatur yang terlibat pungli,” tegasnya.
Sekretaris Daerah Syahrudin Putera pada kesempatan sama menyampaikan rasa apresiasinya terhadap para jajaran SKPD.
“Kita berkomitmen dan bertekad untuk bagaimana melakukan percepatan berusaha di Lampung Timur ini dengan sebaik-baiknya, mudah-mudahan ini dapat memotivasi” ucapnya.
Dalam rapat tersebut selain Plt Bupati Lampung Timur hadir pula Sekretaris Daerah Kabupaten Lampung Timur Syahrudin Putera, Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Junaidi, Asisten Bidang Administrasi Umum Wan Ruslan, Kapolres Lampung Timur AKBP Taufan Drigantoro, Pabung 0411/LT Mayor Kav Joko Subroto, Staf Ahli Bidang Ekonomi, Keuangan dan Pembangunan, David Arisandy, serta Kepala Inspektorat Lampung Timur A. Nurdin Sifrizal. (FR)