Soal Sapi Bantuan, Elemen Sayangkan Sikap Oknum DPRD Lampung Timur

Sapi bantuan Poktan Purwosari

Lampung Timur – Jelang akhir tahun 2017, Kelompok Tani (Poktan) Sri Makmur Desa Purwosari Kecamatan Batanghari Nuban Kabupaten Lampung Timur mendapatkan bantuan sapi putih jenis brahman sebanyak 15 ekor, diduga tiap ekor sapi ada pungutan Rp 2 juta untuk oknum anggota DPRD.

 Ketua Poktan Sri Makmur, Munjani di kediamanya beberapa waktu lalu mengakui hal itu.
Dimana J oknum anggota DPRD dari Fraksi PKB Daerah pemilihan dua (Dapil 2) tersebut diberi uang Rp 2 juta rupiah untuk tiap ekor sapi sebagai ungkapan terima kasih.

Rabu siang (04/04) via telpon selulernya, Ketua Dewan Jaringan Pendamping Kinerja Pemerintah (JPKP) Lampung Timur Suparmin menilai dugaan pungutan yang dilakukan tersebut adalah perbuatan tidak terpuji.
“Apalagi itukan jelas programnya dari DPR juga, jangan nantinya, hanya karena satu oknum Anggota DPRD yang berbuat, publik lalu menilai program itu memang sudah terencana untuk para wakil rakyat mengeruk keuntungan, karena itu kami meminta agar ada tindakan tegas dari Badan Kehormatan Dewan atas pungli anggota Dewan di Purwosari,” tegas Suparmin.
 
Sementara J oknum anggota DPRD  Kabupaten Lampung Timur, berkali-kali dikonfirmasi terkait adanya dugaan pungutan sapi bantuan tersebut hingga hari ini belum juga bersedia memberikan keterangan.

Sebelumnya, Kelompok Tani Sri Makmur Desa Purwosari Kecamatan.Batanghari Nuban Tahun Anggaran 2017, tepatnya Desember menerima bantuan sapi sebanyak 15 ekor, berdalih untuk biaya pemeliharaan, 3 ekor sapi pejantan pun di jual seharga Rp 45 juta.

Uang Rp 2 juta untuk oknum anggota dewan tersebut bermula dari keterangan Munjani ketua Poktan Sri Makmur beberapa waktu lalu, pada kesempatan itu Munjani bukan hanya mengakui menjual tiga (3) ekor sapi untuk biaya operasianal pejantan, Munjani juga mengatakan tiap-tiap anggota kelompok penerima sapi wajib membayar Rp 2 juta, dan uangnya untuk anggota Dewan dari PKB.

Sayangnya, sampai pada saat ini Badan Kehormatan (BK) Dewan Lampung Timur belum dapat dimintai keterangannya, langkah dan tindakan yang akan dilakukan terhadap anggota dewan yang diduga melakukan pelanggaran etika tersebut. (FR)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *