Kajari Lampung Timur: Dugaan Korupsi BLT Covid-19 Desa Labuhan Ratu III Dalam Proses

Lampung Timur – Puluhan warga Desa Labuhan Ratu III, Labuhan Ratu, Lampung Timur dan Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) Distrik Kabupaten Lampung Timur aksi di depan gedung Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukadana, Lampung Timur, Rabu (19/8/20).

Aksi dilakukan lantaran Kepala Desa Labuhan Ratu III dituding korupsi anggaran bantuan langsung tunai (BLT) Covid-19.

Mereka meminta kejaksaan dapat menindak dan memproses hukum dugaan korupsi anggaran BLT tahap satu (1) tahun 2020 oleh Kepala Desa Labuhan Ratu III.

Dalam pernyataannya, masyarakat menyebutkan bahwa penerima BLT seharusnya berjumlah 155 orang, namun kenyataanya, masyarakat penerima BLT hanya 36 orang, sementara masyarakat terdampak tentu sangat berharap pada BLT tersebut.

Dalam kesempatan itu, massa juga nenyampaikan adanya persoalan lain selain BLT Covid-19 di antaranya, pengadaan masker, Banner, Handsanitizer, transportasi tim covid 19, insentif tenaga penyemprot Dinsenfektan, serta banyak lagi lainnya.

Burhanudin, Ketua LSM GMBI Distrik Lampung Timur sekaligus sebagai penanggung jawab aksi, mengaku sangat peduli terhadap masyarakat, karenanya ikut dan rela nendampingi masyarakat untuk membawa persoalan itu sampai pada lembaga hukum.

Kajari Lampung Timur, Ariana Juliastuty di hadapan massa menyampaikan rasa terimaksihnya atas kepedulian masyarakat terhadap para pelaku dan tindakan pidana korupsi, dan atas hal tersebut, lembaga pilar ketiga demokrasi itu merasa terbantukan kinerjanya atas kepedulian masyarakat tersebut.

“Kami dari Kejaksaan ini sangat berterima kasih atas kepeduliannya pada setiap perbuatan korupsi, dan untuk laporan dugaan korupsi dana Covid-19 melalui BLT Desa Labuhan Ratu III masih sedang dalam proses, ini buktinya berkas sudah berwarna hijau, itu artinya sedang dalam proses tindaklanjuti,” tegas Ariana.

Salahsatu warga Desa inisial Sg juga menyampaikan langsung kepada Kepala Kejaksaan Negri Sukadana, bahwanya, Sg yang tadinya mengaku hanya sebagai relawan melakukan penyemprotan bersama 22 orang timya.
Belakangan diketahui ternyata ada anggaran insentif, masing-masing Rp100 ribu.

“Tadinya kami hanya rela saja dan tidak masalah meskipun tidak mendapat upah, tapi kok tiba-tiba ada insentifnya, dan itu diperuntukan sebanyak 60 orang, buat siapa, karena kami hanya 22 orang, dari situlah kita merasa kecewa terhadap Kades itu,'” ketus Sg.

Pada bagian lain, Anggota DPRD Lampung Timur, Purwianto, menyampaikan dukunganya atas sikap dan kepedulian masyarakat terhadap setiap tindakan yang merugikan keuangan negara, terlebih itu dilakukan di tengah-tengah pandemi Covid-19.

“Jangan ada pemanfaatan kepentingan untuk pribadi, sementara jelas anggaran itu diperuntukan langsung kepada masyarakat terdampak Covid-19.
Karenanya saya sebagai wakil Rakyat dari komisi satu sangat mendukung langkah masyarakat yang peduli terhadap upaya-upaya oemberantasan korupsi,” tegas Purwianto. (FR)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *