METRO – Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ahmad Yani Kota Metro, dinilai kesampingkan hak konsumen ihwal keluhan keluarga Tuti Wuryaningsih (45).
Tuti pasien yang terkatung-katung selama enam hari di Jakarta, karena dugaan salah diagnosa dan rujukan ke Rumah Sakit Dharmais Jakarta oleh oknum dokter RSUD Ahmad Yani Kota Metro.
Rozi Fernando, suami pasien tak terima atas perlakuan pihak rumah sakit yang merujuknya ke Jakarta.
Baca: Diduga Salah Diagnosa, Pasien Rujukan RSU A.Yani Metro Terlantar di Jakarta
“Pihak rumah sakit terkesan lepas tangan dengan nasib kami yang katung-katung di Jakarta karena rujukan dokter itu. Apalagi saat pihak rumah sakit Dharmais mengatakan tidak perlu dirujuk ke Dharmais karena di Lampung masih ada rumah sakit yang sanggup menangani ini. Nah, selama di Jakarta kami banyak mengeluarkan dana operasional. Dan biaya kebutuhan itu pakai uang, bukan pakai daun,” keluh Rozi Fernando, Suami pasien, Jum’at (1/3/2019).
Rasa kesalnya terhadap perlakuan oknum dokter itu tak cukup sampai disitu, Rozi juga mempertanyakan alasan pihak rumah sakit yang merujuknya ke RS Dharmais Jakarta, karena dirinya mengaku ditolak pihak rumah sakit Dharmais Jakarta atas rujukan yang dikeluarkan RSUD Ahmad Yani.
“Disana saya dirujuk lagi ke rumah sakit Cipto Mangunkusumo, ternyata setelah disana tidak terbukti bahwa itu kanker ganas. Kenapa pihak rumah sakit menvonis itu kanker ganas, itu saja pertanyaan saya,” ucapnya lantang.
Menanggapi hal itu, Kuasa hukum RSUD Ahmad Yani Metro, Hadri Abunawar mengatakan, pihak Rumah sakit menganggap jika tidak ada kejadian yang salah pada diagnosa atas nama pasien Tuti Wuryaningsih. Menurutnya, apa yang dilakukan dokter telah sesuai prosedur dan dilindungi Undang-undang sehingga pasien harus menerima.
“Jadi karena kerja dokter ini sudah dilindungi dan itu adalah hak imunitas, jadi kita, ya namanya pasien, pasien ini ya hanya nerima saja,” kilah Hadri Abunawar, Kuasa hukum RSUD Ahmad Yani saat mengundang media massa memberikan hak jawab di aula 2 rumah sakit setempat, Jumat (1/3/2019).
Menurut Hadri, seorang dokter bisa saja melakukan kesalahan. “Dokter juga kan manusia. Jadi wajar jika terjadi kesalahan dalam pelayanan kesehatan pada pasiennya,” bebernya.
Atas pertanyaan keluarga pasien soal ditolaknya di RS Dharmais Jakarta atas rujukan yang dikeluarkan RSUD Ahmad Yani Metro, Hadri mengaku tidak tahu menahu.
“Kalau pasien ditolak pihak rumah sakit Dharmais ya kami tidak tahu menahu soal itu. Karena itu sudah beda administrasi dengan rumah sakit Ahmad Yani,” kata Dia.
Meski demikian, Kuasa hukum RSUD Ahmad Yani itu tetap menilai benar terkait langkah pasien dalam mencari perbandingan hasil diagnosa.
“Mencari pembanding sudah benar, jadi kita cari pembanding ke tempat lain, ya,” ujarnya.
Sementara, Kepala Medis RSUD Ahmad Yani, Dr. Anita, menjelaskan. Dalam pelayanan medis oleh dokter yang bersangkutan sudah sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) yang ada.
“Kami sudah lakukan audit medis dalam masalahnya. Hasilnya, tidak ada kesalahan prosedur pada pemeriksaan pasien atas nama Tuti Wuryaningsih. Dari pasien mulai masuk hingga dirujuk, sudah sesuai pada pedoman kerja dokter, penanggung jawab pasien dan tidak ditemukan pelanggaran kode etik,” jelasnya mewakili Kepala RSUD Ahmad Yani Dr. Erla.
Baca: RS Bumi Waras Tolak Pasien, Ini Kata Kadinkes Lampung
Dia mengungkapkan, hasil rapat juga membenarkan jika prosedur yang pelayanan medis yang dilakukan dokter yang bersangkutan telah sesuai.
“Hasil rapat juga menyatakan bahwa Nyonya Tuti Wuryaningsih menderita Tumor Indra oral yang delapan puluh persen menjadi keganasan. Karena hasil diagnosa pasien itu, dokter merujuk ke rumah sakit Dharmais yang lebih kompeten di bidangnya dan lebih lengkap alatnya. Sehingga pasien dapat mengetahui sejelas-jelasnya penyakit pasien tersebut,” imbuhnya. (Bams)