Polemik Angkutan Online Dibawa di Focus Grup Discusion

Narasumber Focus Grup Discusion

Lampung
Selatan : Terkait revisi undang-undang Lalu Lintas Angkutan Jalan no 22 tahun
2009 tentang angkutan umum tidak dalam trayek (angkutan online) yang dilakukan
oleh DPR RI, menuai reaksi keras di sejumlah wilayah.
Hal tersebut
terungkap saat Focus Grup Discusion oleh beberapa Pakar hukum dan pakar
transportasi bersama Sat Lantas Polres Lampung Selatan, di Hotel Arinas Bandar
Lampung, Rabu (11/04/2018).
Acara
tersebut diikuti oleh perwakilan driver gojek online, perwakilan driver taxi
online, Kasat Lantas Lampung Selatan, Tanggamus, Pesawaran dan Anggota Sat
Lantas Polresta.
Beberapa
pakar seperti Kabid Lalulintas Dishub Kota Balam, Iskandar Zulkarnain, Ketua
bagian hukum tata negara, Budiono, Sekretaris program study ilmu hukum UBL,
Anggalan, Wakil rektor 3 UBL, Hartono, Dosen fakultas teknik UBL, Juniardi,
Dosen fakultas teknik UBL, Ikhsan Khraim dan Ketua kelompok keahlian
transportasi jurusan teknik sipil bandar lampung, Alexander Purba hadir dalam
acara tersebut.
Mereka
menyatakan, sesuai pasal 47 ayat 3 memang seharusnya kendaraan roda dua bukan
termasuk kendaraan angkutan umum, karena tidak memenuhi syarat ketentuan
angkutan umum.
“Taxi
online dan ojek online harus harus memilik dasar hukum yang jelas sesuai dengan
permen hub no.108 tahun 2017. Pemerintah pusat seharusnya menyediakan
transportasi umum yang aman dan nyaman bagi masyarakat,” ujar Iskandar
Zulkarnain.
Lalu,
pemerintah pusat memberikan kebijakan kepada pemerintah daerah untuk membuat
peraturan daerah terkait taxi dan ojek online.
“Pemerintah
pusat agar menerbitkan permen atau perpu untuk mengatur transportasi online,
baik roda 4 maupun roda 2 yang juga menegaskan bahwa roda 2 bukan diperuntukan
sebagai transportasi umum tanpa merubah uu 22 thn 2009,” ucapnya.
Alexander
Purba menambahkan, taxi online merupakan angkutan umum, jadi seharusnya
mengikuti peraturan yang diperuntukkan kepada angkutan umum.
“Apabila
taxi online dan ojek online dicabut oleh pemerintah, seharusnya pemerintah
menyediakan sarana dan prasarana transportasi umum yang aman dan nyaman kepada
masyarakat,” pungkasnya. (eko)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *