Lampung Timur – Pemerintah Kabupaten Lampung Timur memastikan proses pelelangan telah dilaksanakan sesuai prosedur dan transparan.
Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Kabupaten Lampung Timur Suwandi menanggapi pernyataan sejumlah rekanan yang menilai lelang tidak transparan.
Menurutnya, pembatalan lelang dilaksanakan karena dari hasil evaluasi perusahaan yang ikut lelang ada syarat yang tidak terpenuhi.
Lebih lanjut dijelaskan, bisa saja perusahaan yang ikut lelang tahap pertama dan kedua persyaratannya tetap sama. Namun, untuk lelang ulang kedua ada perubahan terkait persyaratan.
Itu sebagaimana tertuang pada Peraturan Menteri PUPR No.14/2020 tentang standar dan pedoman pengadaan jasa konstruksi melalui penyedia tahun 2020.
Menurutnya, Permen PUPR itu diberlakukan untuk pelelangan yang dilaksanakan di atas tanggal 19 Mei 2020. Sedangkan, pelalangan tahap awal masih mengacu Permen PUPR No.7/2019.
Kesempatan yang sama Suwandi membantah pembatalan lelang terkait rencana proyek itu akan diarahkan untuk penunjukan langsung.
Menurutnya, penunjukan langsung harus memenuhi sejumlah persyaratan antara lain tidak cukup waktu. Sedangkan, waktu untuk proyek tersebut masih cukup.
Ditambahkan, proyek tersebut telah diputuskan untuk lelang ulang mulai 13 hingga 17 Juli 2020.
“Jadi tidak benar, proyek itu akan diarahkan untuk penunjukan langsung,” terang Suwandi, Selasa 14 Juli 2020.