Asyik Nyabu, ASN DKP Lampung dan Istri Siri Dibekuk Polres Tanggamus

TALANGPADANG – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanggamus menangkap HS (56) oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) diduga pelaku penyalahguna sabu.

Selain itu, turut diamankan IS (32) perempuan warga Sukarame Bandar Lampung yang merupakan istri siri HS saat mereka berada di salah satu kontrakan di Pekon Banding Agung, Kecamatan Talang Padang, Tanggamus, Lampung.

Dalam penangkapan yang disaksikan aparatur Pekon setempat, petugas juga berhasil menyita barang bukti penyalahgunaan narkoba berupa sabu sisa pakai serta alat pakai yang disembunyikan di dalam gelas. Dari penangkapan itu terungkap, HS merupakan seorang oknum ASN di Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Lampung beralamat di Pekon Pariaman Kecamatan Gunung Alip, Tanggamus.

Selain itu, berdasarkan keterangan istri sirinya memang benar mereka mengonsumsi sabu pada siang hari. Sabu tersebut dibelinya Rp200 ribu.

Kasatresnarkoba Polres Tanggamus AKP I Made Indra Wijaya, mengungkapkan kedua pelaku ditangkap berdasarkan penyelidikan informasi masyarakat bahwa di rumah kontrakan HS sering dipakai untuk konsumsi sabu. Selanjutnya, berdasarkan informasi tersebut, pihaknya melakukan penyelidikan dan dipastikan benar sehingga dilakukan penggerebegan yang disaksikan Sekdes setempat.

“Kedua terduga berhasil diamankan kemarin petang, Rabu (8/7/2020) sekitar pukul 18.00 Wib di sebuah rumah kontrakan di Pekon Banding Agung Talang Padang,” kata AKP I Made Indra mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya, Kamis (9/7/2020).

Adapun barang bukti yang diamankan dari kedua terduga berupa satu klip plastik bekas pakai, alat hisap sabu/bong botol minuman larutan, tiga korek api gas, 17 potongan pipet, dua unit handphone, empat potongan kaca pirek, satu cottonbud, dan tiga potongan plastik klip bekas.

“Barang bukti sebagian diamankan berada dalam gelas dan sisanya berada di kamar kontrakan tersebut,” ujarnya.

Kasat menegaskan, atas penangkapan itu pihaknya juga sedang memburu penjual barang haram itu, sebab HS dan istrinya mengaku mendapat sabu dengan cara membeli. “Terduga mengaku membeli kepada seseorang yang diketahui identitasnya, sementara masih dalam pengejaran,” kata dia.

Saat ini terduga HS masih dalam pemeriksaan intensif di ruang penyidik Satresnarkoba Polres Tanggamus guna pengembangan dan penyidikan lebih lanjut. Istrinya sementara dititipkan di sel tahanan Polsek Kota Agung. “Atas perbuatannya, terhadap kedua terduga pelaku, dapat dipersangkakan Pasal 112 junto 127 UU Nomor 35 Tahun 2009 ancaman maksimal 12 tahun penjara,” pungkasnya.

Sementara HS, dalam penuturannya kepada penyidik mengakui mengonsumsi sabu bersama istri sirinya sebelum ditangkap polisi di rumah kontrakan yang baru dua bulan dihuninya. “Sudah dua bulan di kontrakan tersebut, ditangkapnya abis magrib sebelumnya memang saya pakai sabu sama istri,” kata HS.

Dia juga mengakui sering mengkonsumsi barang haram itu dengan cara membeli dan barang bukti terkahir didapatkan membeli kepada seseorang seharga Rp200 ribu. “Terakhir beli paket hemat seharga Rp. 200 ribu kepada Fir als N,” kata dia.(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *