Kapolres Lampung Selatan, AKBP Syarhan memaparkan kasus percobaan pembunuhan |
Lampung Selatan : Polres Lampung Selatan, mengungkap kasus percobaan pembunuhan terhadap Selviana di Jalan Pantai Ketang, Kelurahan Wayurang, Kecamatan Kalianda, pada hari Minggu (01/04/2018) lalu.
Dua orang pelaku atas nama Hakim Baidowi (34) dan Edi Suranto (25) berhasil diamankan. Keduanya merupakan warga Kecamatan Sidomulyo, Lampung Selatan.
Kapolres Lampung Selatan, AKBP M. Syarhan mengatakan, kejadian bermula saat pelaku Hakim menghubungi korban yang akan membayar cicilan hutang sebesar Rp. 1 juta kepada korban.
“Hakim menunggu di arah pantai Ketang dengan alasan akan memuat jagung dan korbanpun menyetujuinya. Setelah itu Hakim menelpon Y (DPO) bahwa korban sudah menuju ke pantai Ketang,” kata Syarhan di Mapolres Lamsel, Selasa (17/04/2018).
Setelah korban berada di Jalan Cinta Komplek Pemda Lamsel, pelaku menghampiri korban dan mengatakan bahwa uang Rp. 1 juta tersebut ada di mobil yang berada di pantai Ketang.
“Pelaku jalan terlebih dahulu diiringi korban yang berboncengan dengan anaknya dan disusul oleh pelaku Y dan Edi yang berboncengan. Saat tiba diseputaran pantai Ketang, Hakim kemudian menendang motor korban hingga korban dan anaknya terjatuh,” lanjutnya.
Kemudian, pelaku Edi turun dari sepeda motornya dan menusuk dada, leher, perut dan tangan kiri korban. Lalu, Edi mengambil sepeda motor milik korban dan kemudian pergi, pelaku Y juga pergi menggunakan motor Vega ZR, sementara Hakim pergi paling akhir.
“Mendapatkan laporan tersebut, petugas langsung melakukan olah TKP dan mengumpulkan identitas pelaku. Pada hari yang sama, pukul 16.30 WIB, pelaku Hakim diamankan Sidomulyo, sedangkan Edi diamankan di Tulang Bawang pada hari Sabtu (14/04/2018),” ujarnya.
Atas perbuatan tersebut, kedua pelaku terancam pasal 340 KUHP jo pasal 53 KUHP sub pasal 365 ayat 2 ke 2 dan ke 4 KUHP sub pasal 170 ayat 2 ke 2 KUHP. (eko)