Yandri Nasir. Foto ist |
BANDAR LAMPUNG – Semua pihak diminta mengikuti penetapan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 2018 melalui Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 7 Tahun 2018 tentang BPIH Tahun 2018.
Berdasarkan Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 7 tahun 2018 tersebut, BPIH untuk Provinsi Lampung adalah Rp 34,5 juta atau naik Rp 200 ribu dibanding tahun lalu.
“Ya, yang penting kalau itu sudah menjadi keputusan pemerintah, harus kita akui dan ikuti,” ucap Yandri Nazir, anggota komisi V DPRD Provinsi Lampung saat diwawancarai Rabu, 11 April 2018.
Persoalan yang paling penting, sambung Yandri, adalah bagaimana pelayanan terhadap jemaah haji itu berjalan dengan baik.
Persoalan yang paling penting, sambung Yandri, adalah bagaimana pelayanan terhadap jemaah haji itu berjalan dengan baik.
“Dengan ketentuan jemaah diperhatikan dan semua kebutuhan jemaah dipenuhi serta pengawasan lebih ketat dan lebih baik,” pinta politisi partai Demokrat tersebut.
Lanjut Yandri mengatakan, soal penentuan BPIH itu bukan kewenangan di daerah tapi kewenangan pemerintah pusat dan merupakan keputusan pemerintah pusat dengan DPR setelah melalui pembahasan secara mendalam di pusat.
“Angkanya berapa kita harus patuhi itu. Yang penting nanti jamaah haji yang melaksanakan ibadah haji diperhatikan dan dilayani dengan baik,” tukasnya. (Red)