Bandarlampung–Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung berencana mengajukan izin untuk penggunaan alat PCR (polymerase chain reaction) di Rumah Sakit Umum Abdul Moeloek (RSUAM) dan Balai Veteriner.
Kepala Dinas Kesehatan Lampung Reihana mengatakan penambahan penggunaan dua alat PCR tersebut untuk lebih cepat mendapatkan hasil.
“Insya Allah kita akan menggunakan dua PCR lagi di Balai Veteriner dan RSUAM. Kami sedang proses pengajuan izin kepada Kementerian Kesehatan,” terang Reihana, Jumat (15-5-2020).
Dia menjelaskan alat PCR tersebut memang sudah ada di RSUAM dan Balai Veteriner. Hanya saja perlu dilakukan visitasi terlebih dahulu.
Menurut dia, dua alat PCR itu sebelumnya digunakan untuk mendeteksi flu burung yang sempat mewabah beberapa waktu lalu.
“Sudah ada, tapi yang di Veteriner itu kan untuk memeriksa flu burung. Begitu juga dengan yang di RSUAM. Mudah-mudahan Kemenkes bisa mendapatkan izin untuk melakukan swab untuk covid-19,” jelasnya. (**)