Direktur Rakata Institute Eko Kuswanto Didemo, Ini Desakan Wartawan

Wartawan membentangkan kertas, kritisi sikap Eko Kuswanto. Foto ist

Bandarlampung- Aliansi Pers Lampung Peduli Demokrasi menuntut permintaan maaf dan pertanggungjawaban hukum Direktur Rakata Institute Eko Kuswanto yang dianggap telah melecehkan profesi wartawan.

Hal itu diungkapkan Wakil Ketua Bidang Pembelaan Wartawan PWI Lampung Djuniardi bersama sejumlah wartawan yang aksi di Tugu Gajah, Kota Bandarlampung, Senin pagi (23/4/2018). Baca: Direktur Rakata Institute Terancam Dipidanakan

Mereka yang demo menuntut permintaan maaf dosen UIN Radin Inten tersebut atas undangan dan status facebooknya yang dianggap telah melukai dan melecehkan para wartawan di Lampung.

Setelah konferensi pers hasil survey Pilgub Lampung 2018, Eko menuai protes karena cuma mengundang tujuh media. ASN itu juga dituding beberapa pihak tak objektif. Hasil surveynya dianggap ilegal.

Hal itu yang mungkin mendorongnya menulis dua alenia di status facebooknya pada tanggal 13 April 2018, pukul 20.39 WIB.

Alenia pertama, “Kalau lembaga level nasional yang punya dana besar sanggup mengundang ratusan wartawan, relisnya di hotel mewah, maka statusnya legal.”

Berikutnya, “Rakata mau apa sih, ndak punya dana, cuma sanggup undang tujuh wartawan, relis di kafe kecil, maka statusnya ilegal.” Tagarnya #gagalpaham dan #unfair.

Mungkin, status tersebut yang kemudian dianggap wartawan yang tergabung dalam Aliansi Pers Lampung Peduli Demokrasi dianggap wartawan cuma urusan “cis” atau duit dalam meliput sesuatu.

Ada banyak wartawan dan pimpinan redaksi yang berorasi pada unjuk rasa yang dipimpin Bowo Laksono dan Wawan Sumarwan tersebut.

Pada undangan terbuka aksinya, Aliansi Pers Lampung Peduli Demokrasi menyatakan dalam menjalankan profesinya jurnalia dilindungi Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Oleh karena itu, apa yang telah disampaikan oleh Direktur Rakata Institut Eko Kuswanto baik dalam undangan rilis survei Pilgub Lampung dan percakapan wall facebook telah melukai dan melecehkan profesi jurnalis.

Apa yang disampaikan oleh Eko Kuswanto, dengan mengatakan hanya tujuh media Lampung  yang berintegritas sangat merendahkan martabat media dan wartawan yang ada di Lampung. Seolah-olah, wartawan selalu berorientasi “amplop”.

Perlu dicatat, wartawan dalam menjalankan tugasnya hanya melakukan peliputan peristiwa sehingga informasi dapat disampaikan kepada masyarakat, bukan berorientasi amplop.

Ada lima tuntutan Aliansi Pers Lampung Peduli Demokrasi, yakni :

1. Mengutuk dan menuntut Direktur Rakata Institut mencabut pernyataannya yang ditulis di Media Sosial (Medsos) Facebook (FB).

2. Mendesak Direktur Rakata Institute meminta maaf kepada media massa dan wartawan di Lampung atas pernyataan yang melecehkan profesi wartawan.

3. Bawaslu dan KPU Lampung mengusut keterlibatan Direktur Rakata Institut yang berstatus ASN dalam Pilgub Lampung.

4. Mendesak Polda Lampung untuk memeroses secara hukum berdasarkan UU ITE, UU Keterbukaan Informasi Publik, dan UU Pers yang dilakukan oleh Direktur Rakata Institute Eko Kuswanto karena telah melakukan penghinaan, pelecehan, dan merendahkan martabat media massa dan wartawan melalui facebook.

5. Mendesak Asosiasi Lembaga Survei mencabut dan membekukan Rakata Institut karena telah melakukan kejahatan demokrasi.

Aliansi Pers Lampung Peduli Demokrasi menuntut Eko minta maaf secara terbuka dan pertanggungjawabannya secara hukum. “Kita harus menuntut Eko Kuswanto dengan kata-kata yang tak pantas dilontarkan,” kata Djuniardi.

Hal serupa juga  diungkapkan dengan lantang oleh Bowo dari “Suarapedia.com”, “Eko Kuswanto harus dibui!”. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *