Mantan Kadishub Pesawaran Ditahan, Ini Masalahnya

Salah satu tersangka digiring petugas
Lampung Selatan : Tiga oknum ASN di Dinas Perhubungan Kabupaten Pesawaran, Lampung ditahan Kejaksaan Negeri Lampung Selatan, Senin (23/04/2018) sekitar pukul 14.59 WIB.
Mereka dititipkan ke Lapas Kelas IIB Kalianda oleh pihak Kejaksaan setempat selama 20 hari untuk dilakukan pemeriksaan lebih jauh.
Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Fariando Usman mewakili Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Selatan Sri Indarti, mengungkapkan, ketiga orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka, kasus korupsi pengadaan kapal di Kabupaten Pesawaran tahun anggaran 2016 silam yang diduga merugikan negara sebesar Rp 300 juta hasil pemeriksaan BPKP. Ketiga orang tersebut yang ditahan selama 20 hari, yakni penanggung jawab anggaran, dan dua orang penerima barang.
“Ada tiga orang tersangka, inisial MDW mantan kepala Dishub Pesawaran, kemudian Cendra Hadi, dan Abu Kholifah,” kata Fariando, tanpa menyebutkan nilai proyek yang dimaksud dan pasal yang dikenakan.
Dijelaskan Fariando, ketiga oknum Dishub Kabupaten Pesawaran di antaranya, ada yang masih aktif dan yang nonaktif.
“Semuanya orang Dishub Kabupaten Pesawaran. Kita masih terus melakukan pemeriksaan, yang kemungkinan ada pihak lain yang terlibat,” pungkasnya. (eko)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *