Ombudsman RI Perwakilan Lampung Soroti Pelayanan Sengketa Tanah

Peserta FGD. Foto ist

Bandar Lampung – Pelayanan Sengketa Tanah dan Blokir Tanah yang selama ini diselenggarakan oleh Kantor Pertanahan menjadi fokus kajian yang dilakukan oleh Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Lampung.

Hal ini dilakukan dengan melakukan rangkaian kegiatan observasi, kajian, diskusi sampai dengan penyampaian hasil kegiatan dalam bentuk saran perbaikan.

Hal ini terungkap dalam Fokus Group Discussion (FGD) yang dilaksanakan pada Kamis, 26 April 2018 dengan tema “Penyelenggaraan Pelayanan Sengketa Tanah dan Blokir Tanah di Lingkungan Kantor Pertanahan”.

Kepala Ombudsaman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Lampung, Nur Rakhman Yusuf, mengungkapkan kegiatan ini merupakan bagian dari proses Sistem Review yang dilakukan oleh Ombudsman Republik Indonesia. “Dari kegiatan ini setelah melalui tahapan-tahapan kajian kami akan memberikan Saran Perbaikan sehingga ke depan penyelenggaraan pelayanan sengketa tanah dan blokir tanah di lingkungan kantor pertanahan sehingga menjadi lebih baik dan berkualitas,” ucapnya.

Sementara itu, Asisten Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Lampung Dodik Hermanto menjelaskan kegiatan FGD adalah salah satu rangkaian kegiatan dalam Systemic Review.

 “Sebelumnya kami telah melakukan observasi ke 7 (tujuh) Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota, tujuannya adalah untuk mengetahui persoalan sistemik yang ada atau berpotensi muncul dalam pelayanan penyelesaian sengketa tanah dan blokir tanah sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 11 Tahun 2016 tentang Penyelesaian Kasus Pertanahan dan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 13 tahun 2017 tentang Tata Cara Blokir dan Sita,” ungkapnya.

Mantan jurnalis ini berujar, setelah turun lapangan ke Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota, pihaknya melaksanakan FGD dan  beberapa pihak terkait kami undang diantaranya Kepala Kanwil BPN Provinsi Lampung sebagai narasumber terkait Peran BPN/ATR tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota dalam Penyelenggaraan Pelayanan Penyelesaian Sengketa Tanah dan Blokir Tanah, Akademisi Fakultas Hukum Universitas Lampung (Dr. FX Sumarja SH MHum) sebagai narasumber terkait materi “Analisis terhadap Penyelesaian Sengketa Tanah dan Blokir Tanah menurut Peraturan Perundang-undangan” dan penegak hukum serta masyarakat baik orang perorangan maupun badan hukum selaku Pengguna Layanan untuk membahas “Pengalaman mengakses layanan Penyelesaian Sengketa Tanah.

“Dan Blokir Tanah serta harapan perbaikan pelayanan di Kantor Pertanahan,” pungkasnya. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *