Pandemi Covid-19, PT HK Masih Layani Operasional Jalan Tol

BANDAR LAMPUNG – PT. Hutama Karya (HK) menyatakan operasional jalur tol Lampung tetap dibuka untuk melayani kendaraan pribadi lintas daerah, bukan lintas provinsi.

“Meski presiden telah menyatakan pelarangan mudik, bukan berarti melarang seluruh kendaraan pribadi maupun kendaraan lain untuk dilakukan penyekatan,” kata Branch Manager Tol Terpeka, Yoni Satyo, seperti dilansir Headlinelampung, Minggu (26/4/2020).

Dengan adanya penyekatan, lanjut dia, bukan berarti pintu tol ditutup. Tetapi gerbang tol dibatasi, khususnya perpindahan antarprovinsi.

Provinsi Lampung telah melihat kondisi provinsi lain seperti Banten dan Sumatera Selatan sudah masuk zona merah.

“Sedangkan Provinsi Lampung masih masuk zona hijau. Artinya jangan sampai ada perpindahan dari Provinsi Sumsel ke Lampung atau dari Provinsi Banten masuk Lampung,” jelas Yoni.

Terkait masih banyak kendaraan pribadi yang melintasi jalur tol, menurutnya kemungkinan itu kendaraan lokal.

“Jadi kendaraan lokal yang melintas jalur tol tetap diperbolehkan. Sebagai contoh kendaraan yang masuk dari gerbang tol Kotabaru mau menuju gerbang tol Simpang Pematang, tetap diperbolehkan. Kecuali kendaraan tersebut berjumlah besar seperti di dalam bus maupun mini bus,” urai Yoni.

Senada, Branch Manager Tol Bakter, Hanung Hanindito juga menyatakan hal yang sama.

Menurutnya, jalur tol dari pintu gerbang Bakauheni ke Terbanggi Besar untuk seluruh transportasi dilakukan penyekatan pelarangan mudik.

“Tapi bukan berarti seluruh kendaraan dilarang masuk pintu gerbang tol,” jelasnya.

Penyekatan justru dilakukan di Pelabuhan Merak, Provinsi Banten dan Provinsi Sumatera Selatan bagi kendaraan yang berniat mudik.

Dia mengatakan pasti kelihatan kendaraan yang berniat mudik atau tidak.

Pihakya akan melihat di dalam kendaraan tersebut, banyak penumpang atau tidak.

Namun ada juga kendaraan pribadi yang berisi orang yang masih bekerja di luar kota.

“Dengan catatan yang bersangkutan menunjukkan surat tugas, tetap kita beri lewat. Kira-kira seperti itu. Jangan sampai salah tafsir,” kata Hanung

Kendaraan yang dilarang itu adalah kendaraan yang mobilisasi massa bermuatan besar (banyak penumpang).

Jika kendaraan yang masuk dari pulau Jawa ke Provinsi Lampung, artinya sudah diperiksa di Pelabuhan Merak.

“Kita tidak bisa melarang kendaraan itu, sebab mereka sudah diperbolehkan di Merak. Patokan kita di Pelabuhan Merak serta perbatasan Provinsi Sumsel dan Lampung. Kita juga mempertegas, yang menindak itu bukan pihak tol. Tetapi aparat kepolisian, Dinas Perhubungan dan TNI,” terang Hanung.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *