Warga Lampung Keluhkan Perekaman e-KTP di PKOR Wayhalim

Warga Lampung mengantri perekaman e-KTP. Foto Andi
Bandarlampung – Pelayanan pembuatan e-KTP gratis yang diselenggarakan Pemerintah Pusat melalui Ditjen Dukcapil bersama Pemprov Lampung melalui Disdukcapil Provinsi Lampung di pusat kegiatan olahraga (PKOR) Wayhalim, Bandarlampung semrawut. Dan tidak lebih baik dari pelayanan di Kantor Pemerintahan.
Berkali-kali warga meneriaki petugas karena petugas dinilai lamban dan tidak profesional. “Huuu. Pelayanan apa ini, amburadul, brantakan, mana petugas tempat bertanya, gak jelas,” ucap Sardi warga Kecamatan Panjang, Bandarlampung, di lokasi pembuatan e-KTP, Kamis 3 Mei 2018.
Sementara warga terus berdatangan mencari lokasi dan kebingungan, saling bertanya kepada sesame yang tidak tahu. Beberapa warga lain yang lebih dulu datang hanya berantai menyampaikan pesan yang telah mereka lalui.
“Saya muter-muter tanya, cari lokasi pembuatan e-KTP di PKOR. Enggak ada petunjuk arah lokasi pembuatan e-KTP. Ada banner tulisan pelayanan E KTP, baru jam 11.30 dipasang di depan ruang gedung,” kata Zaini Ismail warga Taman Utara, Kabupaten Lampung Timur yang mengaku sudah dua tahun tidak jelas KTP-nya.
Di depan pintu masuk gedung B, ratusan warga lain yang harus mengantri berebut mengambil blangko yang harus diisi pemohon, dan meminta nomor antrian. Lalu mereka diminta keluar gedung dan mengantri panjang berdesakan di pintu samping gedung. Mereka yang mendapatkan nomor antrian pada petugas untuk melakukan perekaman e-KTP mengaku kebingungan ihwal prosedur perekaman. Pasalnya ribuan warga berdesakan dan tidak ada petunjuk layanan untuk mendaftar dan tidak ada petugas yang mengarahkan kemana dan bertanya dimana dan bagaimana caranya.
“Saya sudah muter-muter. Seperti dipimpong, bertanya pada orang. Banyak juga orang yang tanya ke saya. Pokoknya saling tanya gitu. Dan petugasnya kurang ramah,” keluh Reni salah satu pelajar yang sudah cukup umur untuk buat KTP.
Pengamatan wartawan, sejak pukul 08:00 warga mulai berdatanganemadati lingkup PKOR, mereka kebingungan mencari lokasi pembuatan e-KTP. Parkir kendaraan dipatok Rp5000 perunit motor, dan bayar di muka. “Mana parkir bayar lima ribu harus bayar duluan. Ini gimana kok seperti ta siap,” kata Suryati, warga Telukbetung.
Bahkan beberapa warga sempat protes lantaran mendapatkan nomor antrian yang tidak sesuai dengan kedatangan warga. “Masa’ saya datang dari tadi dapat  nomor 3 ribu sekian. Ada yang baru datang dapat nomor antrian seribu sekian,” keluh Renti, warga Kemiling.
Warga lain juga meragukan program pembuatan e-KTP gratis di PKOR Wayhalim, alasannya kata dia, sejak pagi warga membludak datang, sementara petugas minim. “Kalo begini mah sudah jangan lagi dipilih gubernurnya,” kata Zen Ismail, warga Sukarame, yang antri di nomor 3600-an.
Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik Provinsi Lampung  terus menginformasikan kepada masyarakat Lampung yang belum memiliki KTP – el besok  bisa membuat KTP gratis di Pkor Wayhalim Bandar Lampung.
Pasalnya sampai dua hari kedepan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Provinsi Lampung memberi kesempatan bagi 5 ribu pemohon untuk melakukan perekaman masal yang dilakukan di Hall B Kompleks PKOR Wayhalim Bandarlampung dari tanggal 3-5 Mei mendatang.
Bahkan bagi Masyarakat Lampung yang sampai saat ini KTPnya belum jadi juga harus melengkapi persyaratan dengan membawa Surat Keterangan (Suket) fotocopy Kartu Keluarga (KK) Kemudian, bagi masyarakat yang memiliki KTP namun kondisinya rusak dengan persyaratan fotocopy dan fisik KTP lama dan pelayanan KTP hilang dengan syarat laporan kehilangan dan fotocopy KK.
”Masyarakat bisa datang untuk mendapatkan pelayanan dari tanggal 3-4 Mei sementara di tanggal 5 untuk pendistribusian,” ujar Kadiskominfotik Provinsi Lampung A.Chrisna Putera kepada media.
Kadisdukcapil Provinsi Lampung Achmad Syaifullah mengatakan, pihak Disdukcapil juga membatasi hanya 5 ribu pemohon hal ini dilakukan sebab keterbatasan tempat dan waktu pelaksanaan. “Kuota yang kita batasi adalah lima ribu orang. Mengingat keterbatasan waktu.  Mudah-mudahan server dan pendukungnya tidak ada kendala,”  ujarnya.
Dia juga mengatakan, program ini juga diperbolehkan untuk penduduk di luar Provinsi Lampung. “‘Warga luar kota yang memang belum sempat mengurus ya silahkan datang saja,” katanya. Dia menghimbau pelaksanaan program ini tidak dipungut biaya. Dimana, hal ini merupakan upaya pendekatan Pemerintah Pusat melalui Ditjen Dukcapil bersama Pemprov Lampung. “Ya kita harapkan pelaksanaannya tertib dan mengikuti prosedur,” pungkasnya.  (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *