Bandarlampung – Ketua Umum Brantas Narkotika dan Maksiat (BNM RI) Fauzi Malanda, menyikapi oknum ASN Dinas PUPR Pesawaran, Lampung yang diduga menggunakan narkoba yang diamankan oleh Direktorat Narkoba Polda Lampung, dan saat ini telah dibebaskan polisi.
Menurut Fauzi, personal oknum ASN Pesawaran, dapat dikatakan para pimpinan di Kabupaten Pesawaran ini kurang peduli.
”Dalam pengawasan khusus di lingkungan Pemda Pesawaran. Yang Seharusnya terus memperhatikan seluruh karyawan dan dilakukan secara rutinitas pemeriksaan urine dengan melibatkan BNN/kepolisian serta menghadirkan pengawasan independen yang konsenterasi dengan penggiat narkoba,” kata Fauzi, Jum’at (24/4/2020) .
Fauzi menegaskan, pemangku kepentingan di Kabupaten Pesawaran harus tegas lakukan tindakan terhadap oknum pemakai tersebut, tentunya berdasarkan peraturan kepegawaian yang ada.
”Jika ini tidak segera dilaksanakan sanksi oleh kepala daerah, dapat diduga pimpinan seperti ini kurang niatnya untuk ikut berantas narkoba dan BNM RI, minta masyarakat jangan pilih calon kepala daerah yang tak perduli dengan pemberantasan narkoba,” tandasnya.
Merujuk pada halaman resmi Badan Kepegawaian Nasional (BKN) menyebutkan bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN/PNS) yang mendapat vonis pidana di atas 2 tahun karena terlibat narkoba, harus siap dipecat.
Kebijakan itu sesuai dengan Undang Undang (UU) Aparatur Sipil Negara (ASN/PNS), Nomor 5/2014. UU ASN itu berbeda dengan aturan sebelumnya. Dalam aturan yang baru lebih tegas dalam memberikan sanksi bagi ASN yang terlibat pidana.
Bagi ASN yang terlibat Narkoba, bisa dijatuhi hukuman disiplin berat, karena merupakan pelanggaran terhadap Pasal 10 angka 2 dan angka 4, peraturan pemerintah (PP) Nomor 53/2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Sebelumnya diberitakan, Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Lampung melalui Bidang rehabilitas Resti membenarkan bahwa Dopan Affandi ASN Dinas PUPR Kabupaten Pesawaran yang ditangkap Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung dan dinyatakan positif hasil tes urin kini sedang direhabilitasi.
”Iya benar mbak ada dan kini sedang melakukan rehab jalan,” kata dia seperti dilansir Medinas Lampung, Rabu (22/4).
Saat ditanya berapa lama proses rehabilitasi akan berlangsung, pihaknya mengatakan melihat perkembangan.
”Ya, lamanya melihat perubahan prilakunya,” tambahnya.
Sebelumnya, Sekretaris daerah kabupaten Pesawaran Kusuma Dewangsa angkat bicara terkait status posif narkoba salah satu ASN Dinas PU Kabupaten Pesawaran berdasarkan keterangan yang katakan Direktorat Reserse Narkoba.
Pihaknya mengatakan akan melakukan pendisiplinan terhadap pelaku.
”Kalo itu benar terjadi dan hanya pemakai bukan pengedar maka sangsinya sesuai ketentuan undang-undang, misal penundaan kenaikan pangkat, pemotongan gaji, dll,” ucapnya.
Diketahui, Polda Lampung melalui Direktorat Reserse Narkoba melakukan penangkapan ASN dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Pesawaran bernama Dopan Affandi, dan kedua rekannya Fery dan Ganda. Penangkapan diduga karena kepemilikan Narkoba, lokasi penangkapan di Negeri Sakti, Gedung Tataan Pesawaran, Selasa malam (14/4).
Menanggapi Hal tersebut Direktur reserse Narkoba (Dirnarkoba) Polda Lmapung melalui Kasubdit III berujar, pembebasan dilakukan karena tidak ada barang bukti saat penangkapan berlangsung.
”Tidak ada barang bukti saat penangkapan, kalo urin positif tapi itukan tidak bisa dijadikan alat bukti, sehingga dalam waktu 3 x 24 jam kami pulangkan ke keluarga,” katanya. Senin (20/4).
Dirinya juga menambahkan juga bahwa Ditnarkoba juga sudah merekomendasikan yang bersangkutan untuk direhabilitas.
”Sudah kami buatkan surat untuk di rehabilitas ke BNN provinsi Lampung,” tambahnya. (Red)
